Penulis: Marjuddin Nazwar
Serang, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Disampaikannya, pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku, Rabu (30/12/2020).
“SKB Menteri sebagai dasar pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang, meliputi SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI,” kata Edy Sumardi kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (31/12/2020).
Edy Sumardi menjelaskan, dalam salinan SKB Menteri, bahwa terhadap FPI disebutkan beberapa pertimbangan terkait pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah saat ini.
Pertimbangan pertama yakni, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam hal ini pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Dikatakannya, berdasarkan UU tersebut Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan semua aturan terkait ormas yang berlaku di Indonesia.
SKB pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang, juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.
“Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” ujar Edy Sumardi.
Pemerintah juga menyebut, sebanyak 35 pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana.
Edy Sumardi mengatakan jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat Penegak Hukum
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam,” tutup Edy Sumardi (*)