Medan – peristiwaindonesia.com
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa sejumlah dokumen perihal dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kontrak Rp 135 milliar dari gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan nomor 1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025).
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti pendukung dimana diduga kegiatan terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dilakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sejumlah dokumen sudah dibawa,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi.
Senin (11/8/2025).
Berdasarkan surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025, tim Jaksa Penyidik langsung memasuki lantai 8 Gedung Graha Pelindo yang kemudian dilanjutkan penyisiran dokumen surat maupun dokumen elektronik sampai ke ruang kerja lantai dasar atau basement kantor tersebut.
“Penggeledahan langsung dilakukan tim penyidik Kejatisu. Kita lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti perihal kasus korupsi,”
Pada waktu yang sama, tim penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan pada tempat lain yaitu di PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur.
Husairi mengatakan, kasus ini dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Namun hingga kini, Kejatisu belum menetapkan tersangka. “Untuk tersangka belum namun tentu prosesnya ke arah sana,” ujar Husairi.