Home / Nusantara

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:20 WIB

Kapolri Diminta Serius Berantas Mafia Tanah di Kotabaru Kalimantan Selatan

Penulis : Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWA_INDONESIA.com –

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (Mapan) mengelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Aksi damai tersebut untuk mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya memberantas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan,” ungkap Septian.

Dalam rangka mengembalikan citra Polri yang sedang terpuruk, kata Septian maka Bareskrim Polri perlu membuktikan keperpihakan pada rakyat dengan secara tegas mengusut dan memberantas dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Diketahui, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

“Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Menteri LHK,” jelas Septian.

Lebih lanjut, Septian mengatakan kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, juga disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Dalam mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU PT MSAM sebelum ada perubahan status kawasan.

“Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II,” terang dia.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dengan memeriksa oknum Inhutani II, memeriksa oknum BPN dan memeriksa pihak PT MSAM,” pungkas dia menambahkan

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan sudah dilaporkan oleh Sawit Watch ke tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Bareskrim Polri, dan kejaksaan serta sudah dilaporkan juga ke Kementerian ATR/BPN. Dalam pelaporan tersebut, Sawit Watch didampingi oleh Integrity Law Firm.

Keempat lembaga tersebut sedang melakukan pendalaman dan pengusutan atas dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan mafia tanah. Bahkan kasus ini sudah mendapat atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal sudah memiliki konsen terhadap pemberantasan mafia tanah sehingga selalu mengingatkan seluruh jajarannya, terutama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius dalam memberantas mafia tanah. Mafia tanah hanya menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat

“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan mengurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” ujar Presiden dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat d i Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/8/2022) Saat Itu. (REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Online Spor Bahisleri Şirketi ve Casin

Nusantara

Mantan Ketua HMKY Se-Indonesia Dukung Penuh Kegiatan Musroma ke – VI di Jayapura

Nusantara

Warga Keluhkan Program KSM Desa Bukit Alim Tahun 2021 Tidak Tepat Guna Dan Terkesan Dugaan Korupsi

Nusantara

Debitur Adira finance Di Intimidasi YAD Law Office Bekerja Sama Oknum Adira finance Paksa Ambil Unit

Nusantara

Plt Sekda Gayo Lues Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023

Nusantara

Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman, ASN Pemko Medan Ikuti Bimtek Sengketa dan Permasalahan Hukum Kontrak

Nusantara

Sesuai Intruksi Kapolres Subulussalam, Kasatlantas Lakukan Sidak Tuk Minimalisir Pelanggaran Dan Patuhi Prokes

Nusantara

Diduga ada Kerugian Negara pada Proyek Pembangunan Pile Slab Ruas Nanga Semangut – Putussibau (MYC) di kabupaten Kapuas Hulu Oleh PT. Asria Jaya KSO dan PT. Lintas Kapuas Persada