Home / Nasional

Selasa, 5 Januari 2021 - 21:46 WIB

Kapolri Lantik Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Jabat Kapolda Banten

Penulis: Marjuddin Nazwar

Serang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Drs Idham Azis MSi resmi melantik Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto SH MH MBA menggantikan Irjen Pol Drs Fiandar, Selasa (05/01 2021) sekira pukul 10.00 WIB di gedung Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto SH MH MBA sebelumnya menjabat sebagai Kadivkum Polri, sedangkan Irjen Pol Drs Fiandar akan menempati posisi baru sebagai Kadivkum Polri.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Kapolri Jendral Idham Azis telah memimpin upacara serah terima jabatan Kapolda Banten di Rupatama Mabes Polri Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Edy Sumardi menambahkan dalam upacara serah terima jabatan tersebut pejabat baru mengucapkan sumpah akan bekerja jujur, disiplin, bertanggung jawab, cermat dan semangat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Upacara serah terima jabatan ini dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi selaku Inspektur Upacara serta dihadiri Waka Polri Komjen Pol Dr Drs Gatot Eddy Pramono MSi dan para Pejabat Utama Mabes Polri (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

OPINI

Nasional

Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden, Jenderal Idham Azis Sang Kesatria

Nasional

Pemkab Lampung Selatan Gelar Pisah Sambut Kajari, Hutamrin Ke Cirebon

Hukum

Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau

Nasional

Program “Jumat Curhat” Polres Bogor Kembali Menerima Curhattan Keluh Kesah Warga Masyarakat Dalam Mencari Solusi Dalam Mendengar Aspirasi Masyarakat

Nasional

Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan

Infrastruktur

Sembilan Lokasi Kegiatan Proyek Perpanjangan Masa Kontrak di SDA Jakarta Timur

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta