Sintang, Kalimantan Barat – PeristiwaIndonesia.com
Menyingkapi adanya pemberitaan media online tentang adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas Wilayah Penai, Beran, Salat, Sentabai, Kec. Silat Hilir, Kapuas Hulu Polsek Silat Hilir langsung mengambil tindakan pengecekan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan langsung melakukan Sosialisasi Himbauan, pada Minggu, 10/12/2023.
Kapolsek Silat Hilir IPDA EGIDIUS EGI, S.H. menyampaikan kepada media bahwa benar ada kegiatan PETI di wilayah Silat Hilir.
“Terimakasih kepada para Wartawan yang menerbitkan berita adanya kegiatan PETI di wilayah hukum Silat Hilir, kami Tim Polsek Silat Hilir langsung menuju TKP, memang benar ada kegiatan PETI disitu, Tim langsung melakukan Sosialisasi UU Minerba dan meminta agar menghentikan kegiatan PETI, selain merupakan usaha ilegal kegiatan PETI di Sungai Kapuas sangat berdampak merusak lingkungan dan ekosistem lingkungan hidup,” sampai IPDA EGIDIUS EGI, S.H. kepada media.
“Jika mengacu pada aturan hukum kegiatan PETI masuk kedalam tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 uu Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.000.00,- (seratus milliar rupiah),” jelas Kapolsek Silat Hilir.
“Kita lakukan sosialisasi dan himbauan dulu kepada para pengusaha dan pekerja PETI supaya timbul kesadaran hukum dan kesadaran perduli kepada lingkungan, jika nanti tidak diindahkan akan kita lakukan penindakan secara hukum,” tutup IPDA EGIDIUS EGI, S.H. selaku Kapolsek Silat Hilir.
(Red)