Home / Investigasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:34 WIB

Padahal Dilarang, Kasek SD Tetap Jual Pakaian Seragam Ke Siswa Baru

Penulis : Jampang Ginting

Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku menjual pakaian seragam sekolah kepada Siwa baru.

Hal ini diakui oknum Kepala Sekolah (Kasek) yang sengaja tidak disebutkan namanya itu kepada Wartawan peristiwaindonesia.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,-Selasa (27/10/2020) pagi.

Padahal Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karo Edi Surbakti sebelumnya menegaskan setiap sekolah negeri dilarang menjual pakaian sekolah kepada siswa baru, apalagi pada kondisi pandemi sekarang ini.

“Karena itu, sekolah dilarang mewajibkan siswa untuk membeli pakaian seragam,” kata Edi Surbakti.

Dengan pernyataan tersebut, sangat gamblang, bahwa pihak sekolah dilarang menyuruh siswa membeli seragam di sekolah.

“Sudah ada surat Edaran yang kami sampaikan ke seluruh sekolah SD se-Kabupaten Karo,” timpal Edi Surbakti.

Pengadaan seragam dan bahan ajar lain harus dilakukan sendiri orangtua atau wali murid, sesuai dengan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014, bahwa SD Negeri sudah memahami tentang hal ini, tetapi kami tetap menyampaikan surat edaran ke sekolah-sekolah supaya dipahami,” kata Edi Surbakti

Menurut keterangan Edi Surbakti, sekolah bukan tempat untuk berbisnis. Sekolah itu fungsinya sebagai tempat belajar dan bukan tempat berbisnis.

“Jika ada pihak sekolah menyediakan berupa seragam berarti sudah melanggar peraturan Menteri Pendidikan,” terang Edi Surbakti.

Namun Kasek SD Sumber Mufakat tersebut, masih saja menjual seragam di sekolah yang dipimpinnya berupa baju batik dan olah raga berikut dasi siswa, termasuk atribut topi dengan harga Rp19.000 per siswa khusus bagi siswa kelas satu hingga kelas dua SD (*)

Share :

Baca Juga

Investigasi

Diduga Tak Miliki Izin, Galian Pasir di Sepanjang Aliran Sungai Bah Bolon Rusak Lingkungan

Investigasi

Saldo ATM Mereka Kosong, Ratusan KPM BPNT Kecewa di Simalungun

Investigasi

LSM LIRA Pertanyakan Refusing Penanganan Covid-19 Dinkes Karo

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Daerah

Kadis PMD Tapanuli Tengah Sumatera Utara Diminta Pertanggungjawaban Penggunaan ADD / DD

Headline

GANASNYA PEREDARAN OBAT JENIS TRAMADOL ILEGAL : Warga Bekasi Resah, Tokoh KIN : Pelaku Kebal Hukum Meski Ada Oprasi Nila 2025 !!

Daerah

Warga Resah, Juru Parkir Tagih Uang Tanpa Memberikan Karcis di Tanah Karo

Headline

TOKOH AGAMA BERINISIAL “MM” DIDUGA LECEHKAN PEREMPUAN BERSUSUAMI: PERCAKAPAN MESUM BOCOR DI MEDIA SOSIAL