Home / Daerah / Hukum / Investigasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:27 WIB

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Kapuas Hulu, Peristiwaindonesia.com  ~ Perusahaan Perkebunan PT PMS Silat Hilir Kapuas Hulu Kalimantan Barat  disatroni Maling Buah Sawit. TBS yang dicuri dijual diduga kepada Londing Ram. Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak PT.PMS ke Polsek Silat Hilir. Saat ini tengah dilakukan Penyelidikan.
Pengurus PT.PMS yang di hubungi awak media Via WhatsApp menyarankan media konfirmasi langsung kepada Pengurus lain yang berada di wilayah Silat Hilir.
” Maaf Bang kami sedang meeting…..terkait hal tersebut sebaiknya konfirmasi dengan temen2 yang berada di wilayah Silat Hilir Bang…informasinya lebih valid….sementara saya hanya mendapat info adanya kehilangan buah saja Bang, saya belum bisa menanggapinya lebih lanjut,  ujar salah seorang Pengurus PT. PMS.
Awak media juga sempat kontak bagian Humas PT PMS yang di lokasi silat menyampaikan ” Benar bahwa kasus kehilangan Buah Sawit Sudah di laporkan ke Polsek dan tengah di lakukan penyelidikan, ungkap Agus Humas PT. PMS via WhatsApp.
Kanit Reskrim Polsek Silat Hilir Nurhadi, yang dikonfirmasi awak media Selasa 26 Maret 2024 membenarkan telah menerima laporan Pengaduan dari PT. PMS.
Dikatakan, kasus Pencurian Buah Sawit tersebut saat ini tengah dalam proses kelengkapan berkas perkara.

pada intinya terpokus kepersoalan pencurian Tandan Buah Sawit ( TBS ). Kalaupun nantinya kedua belah pihak bertemu dan mau menyelesaikan secara damai, kita sebagai penengah saja, ungkap Nurhadi Kanitreskrim Polsek Silat Hilir.
Nurhadi menjelaskan, kasus ini sebelum hari raya idul Fitri di pastikan berkas perkaranya Sudah dilimpahkan ke pihak Polres Kapuas Hulu untuk di tindak lanjuti.
Menanggapi kasus Pencurian ini, Pengurus LSM Tindak Indonesia bidang Investigator Propinsi, Lukius mengatakan kasus ini tidak hanya pokus kepada sipelaku pencurian buah sawit nya, tetapi juga kepada penerima buah sawit curian atau yang membeli , karena UU tindak pidana pasal 480 sebagai Penadah.
Seharusnya Pihak Londing Ram selektif dan harus jelas bila membeli buah sawit dari petani jangan asal terima. Apa lagi jika sopirnya dari perusahaan itu sendiri, bisa saja ada persekongkolan sehingga pihak tertentu dirugikan, ungkap lukius.
Lukius juga mengatakan Pihak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus benar benar terarah manejemennya supaya para karyawan bisa sejahtera dengan mendapatkan upah yang sesuai. Dan kasus ini tetap kami kawal tutur Lukius.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Londing RAM yang di hubungi Via WhatsApp tidak ada komentar.
Red / Tim.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabupaten Karo Raih Ranking Tiga Innovative Government Award Sumatera Utara

Daerah

Bupati Terkelin Brahmana Terima Buku 100 Karo Inspiratif

Investigasi

Proyek Pembangunan Rehab Puskemas Singkohor Mesti Dipertanyakan

Daerah

Kades Air Belo dan Mayang Tinjau Batas Desa Guna Penentuan Wilker bersama PT.Timah dan Penertiban Tambang Ilegal di HGU PT.GSBL

Daerah

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy ; Program Bantuan Tambak Udang Klaster ini Harus Dikelola Maksimal, Dan Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain.

Daerah

Kepala Desa Mela-I Kab. Tapanuli Tengah Sumut, Tolak Wartawan Konfirmasi Terkait Dana Desa.

Daerah

Kodim 1509/Labuha Peringati HUT TNI Ke-75

Daerah

Tiga Warga di Tapanuli Tengah – Sumut Dijadikan Tersangka Pengeroyokan, Dan Ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga.