Home / Headline

Minggu, 20 Februari 2022 - 21:49 WIB

Kecam Aksi Brutal Aniaya Wartawan, Aliansi Pers Minta Pelaku Dipenjarakan

Terlihat luka memar di wajah salah satu Wartawan selaku korban penganiayaan saat meliput berita

Terlihat luka memar di wajah salah satu Wartawan selaku korban penganiayaan saat meliput berita

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com

Sejumlah Perkumpulan Wartawan di kabupaten Bogor mengecam penganiayaan terhadap tiga orang wartawan PN dan CTV bernama Maman, Yunus Firdaus dan Tomy Adi.

Ketiganya dianiya saat akan melakukan peliputan di Warung Bakso Sukowati Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022) sekitar Pukul 19.00 WIB. Para korban dipukuli saat melakukan peliputan kerumunan ditengah PPKM Level 3 di warung tersebut.

Ketua Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Timur (AIPBR) Leonardo Purba saat di Polsek Gunung Putri bersama Sintaro Pimpinan Perusahaan Media PN, Ketua DPC LSM Lidik Pro Junaedi dan Puluhan Wartawan dari berbagai Media datang untuk memberikan dukungan dan Suport kepada tiga korban tersebut.

Leonardo Purba menyebutkan insiden kekerasan terhadap wartawan itu diduga dilakukan oleh massa yang sedang mengadakan pertemuan di warung Bakso Sukowati.

AIPBR secara organisasi meminta kepada pihak kepolisian segera memproses tuntas kasus kekerasan terhadap insan pers ini, karena menginjak-injak kebebasan Pers.

“Apapun alasannya, wartawan tidak bisa dipukul ataupun dilarang dalam bekerja di lapangan, karena wartawan bekerja sesuai dengan undang-undang yang mewajibkan untuk menghimpun dan mendapatkan informasi dan kemudian menyebarluaskan ke publik,” katanya.

Oleh karena itu, Leonardo Purba meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor segera memproses kasus tersebut, karena sudah merupakan tindak pidana.

Ia menyatakan aparat kepolisian pasti memahami Undang-Undang (UU) Pers, selain melakukan tindak Pidana para terlapor juga menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan seperti diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dilokasi yang sama Pimpinan Perusahaan Sintaro mewakili Pimpinan Redaksi Media PN Jhon Kennedi yang belum sempat hadir mendampingi wartawannya membuat laporan mengatakan dirinya mengecam dan mengutuk aksi Brutal yang dilakukan Oknum RT dan rekan-rekannya terhadap wartawannya.

“Saya mengecam dan mengutuk tindakan brutal yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap wartawan saya,” tegasnya

Akibat kejadian tersebut, katanya anggotanya mengalami bengkak dan luka goresan di wajah serta memar-memar sehingga mengalami trauma mendalam.

Sintaro meminta pihak kepolisian untuk menangkap dan memenjarakan para pelaku sberat-beratnya, karena telah melakukan pengeroyokan kepada Wartawan.

Diharapkannya, dengan kejadian ini semua element masyarakat dan lembaga ataupun instansi lainnya lebih memahami dan menghargai Propesi wartawan sebagai Pilar ke 4 Demokrasi.

“Dengan kejadian ini saya berharap semua element masyarakat lembaga dan instasnsi paham dan menghargai marwah Propesi Wartawan, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depan,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Penularan Covid-19, Menhub Wajibkan Penumpang Siapkan Hasil Negatif Tes Antigen

Headline

Ditemukan Proyek Pertanian Sumut Diduga Asal Jadi di Simalungun

Headline

Koalisi Organisasi Pendidikan Tolak Omnibus Law Klaster Pendidikan

Daerah

Kepling II Bandar Senembah Kecewa Terhadap Kinerja BPN Binjai

Headline

Partai Buruh Kabupaten Nias Selatan Antarkan Dokumen Bacaleg ke Kantor KPU

Headline

Penilaian Pusat Studi Fakultas Hukum UI: Penyusunan Omnibus Law Ugal-ugalan Dan Sangat Jorok

Headline

Pemkab Karo Perbaiki Jembatan Merah Putih Yang Amblas Akibat Longsor

Headline

Jokowi Dinilai Kejam Karena Berpihak Kepada Investor