Home / Headline / Hukum

Rabu, 11 September 2024 - 13:59 WIB

Kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Diduga Tidak Kooperatif Dalam Menanggapi Klarifikasi Dana BOS

Sidempuan,PERISTIWAINDONESIA.COM

Kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi permintaan klarifikasi dana Bantuan operasional Sekolah yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Demikian disampaikan Tim Investigasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara LSM GPRI Samsir Pasaribu.

Dikatakan Samsir, pihaknya mendapatkan sejumlah anggaran dana BOS di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan tidak sesuai dengan fakta dilapangan, sehingga diri bersama Tim turun langsung ke sekolah tersebut guna mengklarifikasi kan sama kepala sekolah. Namun piket mengatakan kalau kepala sekolah belum hadir padahal sudah jam 11.00.

Menindak lanjuti hal tersebut Samsir Pasaribu mengirimkan chat via whatsapp terkait permintaan klarifikasi tersebut, namun sayangnya bukannya mendapat jawaban tapi justru nomornya diblokir oleh kepala sekolah, ” Langsung di blokir nomor saya” Ujar Samsir saat ditemui di salah satu kantor di pemko Padang Sidempuan, Rabu (11/9).

Untuk itu LSM GPRI Sumut akan menindak lanjuti permasalah tersebut dengan menyampaikan surat somasi ke SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, “jika tidak juga di tanggapi akan kita adukan ke pihak penegak hukum”, tegas Samsir yang diamini rekan nya.

Sementara itu kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Karhan yang coba dikonfirmasi melalui nomor whatsapp nya 082160xx xxxx perihal tersebut tidak menjawab. (Red)

Share :

Baca Juga

Headline

DPP DJM 1 Kali Lagi Minta Menteri Perhubungan Segera Copot Kepala KSOP Samarinda

Hukum

Kapolsek Barus, IPTU Mulia riadi SH, ajak warga dan jamaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Hukum

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.

Hukum

Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Mantan Anggota DPRK

Headline

Seputar Pertambangan PETI Di Kapuas Hulu, PT BMM Diduga Ilegal Tak Berani Tunjukan Surat Perijinan Tambang Emas

Hukum

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan

Headline

Aspirasi Masyarakat Desa Gunung Baringin Tapsel Diterima Kantor Staf Presiden

Bisnis

BUMA Papua Gelar Acara Syukuran Ekspor Kayu Merbau Olahan Perdana