Home / Nusantara

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:35 WIB

Kegiatan Pertambangan Di Desa Beringin Tersebut Telah Berhenti Sejak Adanya himbauan Dan Larangan Dari Polsek Dan Polres Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial LM dari desa Beringin membantah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online Pejuanghukum45.com. Berita tersebut berjudul “Lapor Pak Kapolri: Pertambangan Tanpa Izin Sangat Marak di Kabupaten Kapuas Hulu”.(08/05/2024)

LM mengatakan bahwa foto yang digunakan dalam berita tersebut merupakan foto lama. Dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kegiatan pertambangan yang dilakukan di desa Beringin.

Menurut LM, kegiatan pertambangan di desa tersebut telah berhenti selama lebih dari dua minggu sejak adanya himbauan dan larangan dari Polsek dan Polres Kapuas Hulu.

“Seperti kecamatan bunut hulu wilayah lokasi suruk tepat nya desa beringin/pemasar, kemudian wilayah kecamatan boyan tanjung wilayah empadik, berembung wilayah yang ada tersebut Tidak ada menggunakan alat berat jenis exsa. Dan situ tidak ada kegiatan” jelasnya”lm

Ia menegaskan bahwa Masyarakat telah mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait dengan kegiatan pertambangan yang harus memiliki izin yang sah.

LM juga berharap pemerintah memberikan solusi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja tambang , jangan hanya melarang tapi harus memberikan solusi bagi masyarakat” Pintanya LM.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

STIPER Petra Baliem Wamena Wisuda 45 Sarjana Pertanian

Nusantara

Genjot Peningkatan Kualitas Guru, MIN 2 Halsel Gelar KKG

Nusantara

Kenapa Dari 9 Desa, Kampung Tanjung Betik Belum Juga Diserahkan Sertifikat

Nusantara

Mahasiswa IAIN Salatiga Galang Dana Untuk Korban Musibah Gunung Merapi

Nusantara

Diduga Jebol Tembok Tujuh Tahanan Polsek Jati Asih Kabur,, Kapolsek Bungkam

Nusantara

Pentingnya Integritas PNS, Wabup Tapsel Ingatkan Jajaran ASN Pedomani PP No 49 tahun 2021

Nusantara

Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK Di Parkiran Taman Cadika

Nusantara

Yustinus Prastowo: Rapimnas LP3K, Momentum Konsolidasi Persiapan Penyelenggaraan Pesparani III