Home / Hukum

Kamis, 27 Agustus 2020 - 22:45 WIB

Kejati Maluku Utara Periksa Enam Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perusda Ternate

Penulis : Sarjan Taib

Ternate, PERISTIWAINDONESIA.com

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa enam orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kelayakan investasi Pemerintah Kota Ternate.

Investasi senilai Rp 25 miliar itu pada tahun 2016, 2017 dan 2018 itu dikelola tiga perusahaan daerah milik Pemkot, yakni PT Alga Kastela Bahari Berkesan, BPRS Bahari Berkesan dan Apotek Bahari Berkesan.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, kasus tersebut diadukan LBH Pembela Tanah Air (Peta) Maluku Utara beberapa waktu lalu. Saat ini, sudah enam orang dimintai klarifikasi.

“Sekarang tim masih memperdalam kasusnya karena untuk menangani kasus di Kejati Malut dari segi sumber daya manusia masih minim sehingga tim juga membutuhkan waktu untuk bisa mempelajari laporan-laporan yang masuk di Kejati,” ungkapnya, Kamis (27/8/2020).

“Sudah enam orang dipanggil dalam kasus ini, mereka hanya dimintai keterangan,” ujar Richard.

Richard menambahkan, pengembangan selanjutnya bakal dipelajari oleh tim penyidik Kejati Malut.

“Kami sedang mempelajari kasusnya,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sulut

Hukum

LSM BERKORDINASI Lampung Selatan Minta Aparat Keamanan Usut Tuntas Motif Pelaku Menusuk Ulama

Hukum

Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba

Headline

DPP LSM BERKORDINASI Ingatkan Penegak Hukum Patuhi Perintah Presiden “Tidak Peras Pengusaha, Eksekutif Dan Masyarakat”

Headline

Aktifis Pemantau Migas Desak Dandim 0211/TT Berikan Sanksi Terhadap Oknum BABINSA Penimbun BBM

Daerah

Pelita Prabu Sidoarjo Dukung KPK Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlir Ali

Hukum

Alasan Sakit, Diduga Akal-akalan Bupati Sidoarjo Menghindari Panggilan KPK

Hukum

Negara Dirugikan 8 Miliar, Polda Jabar dan Polres Subang Bongkar Penyelundupan Gas LPG