Penulis: Noak Banjarnahor
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sebanyak 7 orang Pengurus Perkumpulan Keluarga Besar Perantau Parsingguran II (Kesatupadu), yang beranggotakan para perantau dan masyarakat yang tinggal di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Kamis (8/4/2021).
Para Pengurus Kesatupadu tersebut dipimpin Ketua Umum Saut Banjarnahor mengirimkan surat permohonan Pengembalian Tanah yang diserahkan tahun 1963 dan permohonan revisi Surat Keputusan Nomor 579/Menhut-II/2014, Surat Keputusan No .682/Menlhk/Setjen/HPL. 0/9/2019, dan Surat Keputusan No 307/ Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020.
Menurut juru bicara Kesatupadu Noak Banjarnahor, sesuai Surat Perjanjian tahun 1963 anatara Pemerintah dan Masyarakat Marbun Habinsaran (Desa Pollung, Desa Ria-ria, Desa Parsingguran I dan Desa Parsingguran II), bahwa lahan Ramba Nalungunan dan sekitarnya yang berada di lereng Bukit Ulu Darat dihijaukan dengan pohon Pinus seluas ± 2.500 ha untuk mencegah kekeringan dan banjir Sungai Sihatunggal, Sungai Rugi- rugi dan Sungai Sipultak Hoda. Karena ketiga sungai tersebut berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
Permohonan tersebut disetujui dan telah ditandatangani oleh para tokoh masyarakat sebanyak 15 (lima belas) orang pada tanggal 15 Oktober 1963.
“Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian tahun 1963 poin 2 yaitu “bilamana tanah itu tidak diperlukan pemerintah / Dinas Kehutanan lagi, maka dengan sendirinya tanah itu kembali kepada kami masing – masing atau bersama-sama, sedang apa saja yang diusahai/ ditanami di atas tanah itu Pemerintah c.q Dinas Kehutanan boleh mengangkat/ mengambil dengan tidak menuntut apa saja pun sebagai akibat dari pengangkatan/pengambilan itu,” jelasnya.
Dalam peta lampiran SK.307/Menlhk/Setjen/ HPL.0/7/2020, lahan tersebut akan dialih fungsikan menjadi area Ketahanan Pangan.
Selain itu, Kesatupadu juga meminta revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 579 Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Hutan Sumatera Utara.
Pasalnya, SK ini menetapkan sebagian besar wilayah Desa Parsingguran II berstatus Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.682/Menlhk/Setjen/HPL. 0/9/2019 tentang Taman Bunga Nasional dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020, tentang Ketahanan Pangan.
Dengan terbitnya SK tersebut, lanjut Noak Banjarnahor, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Parsingguran II, karena sebagai lahan pertanian/perkebunan/sumber penghidupan yang telah diusahakan secara turun temurun dari nenek moyang mereka ratusan tahun yang lalu, sebelum negara tercinta ini terbentuk telah meniadakan penguasaan tanah dan telah merugikan masyarakat Parsingguran II.
“Pada dasarnya masyarakat Parsingguran II mendukung program pemerintah baik Taman Bunga Nasional maupun Ketahanan Pangan, tetapi rakyat harus menjadi tuan di daerahnya sendiri dan semuanya harus terlebih dahulu dikomunikasikan dengan rakyat Parsingguran II,” ungkapnya.
Demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Parsingguran II, Noak berharap supaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memproses dan mengabulkan permohonan mereka supaya seluruh lahan/tanah Desa Parsingguran II dibebaskan dari status hutan (*)