Penulis: Peringatan Harefa
Gunungsitoli, PERISTIWAINDONESIA.com |
Karyawan UD Wiramas Karya Berkat Aprianus Harefa (BAH) alias Ama Septi yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa sebelumnya telah mendatangi Pelapor untuk mengembalikan uang perusahaan yang sempat dipakainya, namun ditolak Pelapor.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Nomor:9/Pid.B/2021/PN.GST, antara Karyawan UD Wiramas Karya BAH alias Ama Septi melawan majikan Suryamin Wijaya alias Amin, Selasa (2/3/2021) di PN Gunungsitoli.
Menurut kesaksian Ferdinand Harefa sebagai Saksi Meringankan atau A de Charge yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan pada tanggal 28 September 2020 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa BAH bersama dirinya selaku Ketua DPC SBSI 1992 Kota Gunungsitoli mendatangi rumah kediaman Suryamin Wijaya alias Amin di jalan Sudirman Nomor 116 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakan Ferdinand Harefa, Terdakwa BAH telah membawa uang Rp 5 juta untuk dikembalikan kepada Suryamin Wijaya alias Amin sesuai isi Surat Peringatan (SP)-3 (tiga), namun Suryamin Wijaya alias Amin tidak menerimanya, malah naik ke mobil yang tak jauh parkir dari tempatnya berdiri dan langsung berangkat ke Polres Nias untuk membuat laporan.
Dijelaskannya, Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin di dalam Surat SP-3 tertanggal 19 September 2020, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) pada tanggal 23 September 2020 kepada Terdakwa BAH memberikan tenggat waktu pengembalian uang yang sempat dipakai oleh Terdakwa selama 10 (sepuluh) hari sejak surat SP-3 tersebut diterima Terdakwa.
Artinya, 10 hari dari tanggal 23 September 2020 adalah tanggal 3 Oktober 2020. Padahal kedatangan mereka masih tanggal 28 September 2020 dan masih tersisa 5 (Lima) hari lagi sesuai batas waktu jatuh tempo yang diberikan.
Di kesempatan itu, Ferdinand Harefa memperlihatkan Surat SP-3 tersebut sebagai bukti kepada Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin SH.
Lanjut Ferdinand Harefa, surat tersebut dikirim oleh Suryamin Wijaya alias Amin melalui pesan WhatsApp dari Handphone milik Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin kepada terdakwa BAH alias Ama Septi.
Ferdinand Harefa menjelaskan bahwa Terdakwa BAH alias Ama Septi sejak semula ingin mengembalikan uang tersebut dan telah membawa Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), namun Suryamin Wijaya alias Amin tidak mau dan melaporkan Terdakwa ke Polres Nias.
Dijelaskan Ferdinand lagi, bahwa pemilik Toko UD Wiramas Karya sesungguhnya bernama Irwansyah Wijaya, bukan Suryamin Wijaya alias Amin, sekalipun Suryamin Wijaya alias Amin anak kandungnya, namun tidak memiliki wewenang untuk melaporkan Terdakwa.
Penasihat Hukum Terdakwa dari Kantor Elyder & Rekan Konsultan Hukum Elyfama Zebua SH dan Analisman Zalukhu SH meminta Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena pengaduan pelapor sesungguhnya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 374 jo pasal 372 KUHPidana.
“Berhubungan dengan fakta yang terungkap di persidangan, untuk sementara sepertinya pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Elyfama Zebua SH dan Analisman Zalukhu SH.
Untuk mendengarkan saksi Terdakwa lainnya, maka persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (9/3/2021).
Korban Kriminalisasi
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Gunungsitoli Ferdinand Harefa menegaskan BAH alias Ama Septi adalah korban kriminalisasi. Dibuktikan dengan adanya sejumlah kejanggalan yang terungkap dan sebelumnya telah dilaporkan olehnya.
Dijelaskannya, pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB di depan teras rumah pemilik UD Wiramas Karya di jalan Sudirman No 116 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, BAH alias Ama Septi telah bertemu dengan pemilik UD Wiramas Karya Suryamin Wijaya alias Amin meminta ijin untuk meminjam uang dari hasil tagihan sebesar Rp4.333.500.
Namun Suryamin Wijaya alias Amin saat itu menolak permintaan BAH alias Ama Septi tersebut. Dan malam itu juga, Suryamin Wijaya alias Amin memerintahkan BAH alias Ama Septi untuk berhenti bekerja pada UD Wiramas Karya.
“Besok kamu jangan bekerja lagi sebelum uangnya dikembalikan,” kata Ferdinand Harefa meniru ucapan Suryamin Wijaya alias Ama Septi.
Selanjutnya, pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 18.59 WIB pihak UD Wiramas Karya melalui pesan SMS via WhatsApp (WA) mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga kepada BAH alias Ama Septi, sembari menuliskan, “Ini sp 3 mu. Nanti kita jumpa di Polres,” tulis Suryamin Wijaya alias Amin.
Tak lama berselang, pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 09.46 WIB, Suryamin Wijaya alias Amin kembali mengirimkan Surat Peringatan (SP)-3 tertanggal 19 September 2020 melalui pesan WhatsApp (WA) kepada BAH alias Ama Septi.
“Berlaku mulai tgl (tanggal) di terima surat,” tulis Suryamin Wijaya alias Amin.
Adapun isi SP-3 tersebut adalah sebagai berikut: “Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan sikap indisipliner dan pelanggaran terhadap peraturan Toko UD Wiramas Karya, dengan melakukan penggelapan uang tagihan UD Wiramas Karya pada tanggal 17 September 2020 rute Sirombu sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tanpa seizin dari pimpinan UD Wiramas Karya dan ini merupakan pelanggaran berat dan oleh karena telah beberapa kali diberikan teguran secara lisan, maka dengan ini akan diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberikan haknya dan wajib mengganti uang yang telah digelapkan sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari terhitung dari sejak diterbitkannya Surat Peringatan ini, apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan uang tersebut tidak diganti, maka pimpinan UD Wiramas Karya akan melaporkan tindakan penggelapan ini ke ranah hukum yang berlaku di Indonesia.”
Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2020, Ferdinand Harefa dan BAH alias Ama Septi mendatangi rumah kediaman Suryamin Wijaya alias Amin di jalan Sudirman No 116 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
“Tujuan kami untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) tersebut, namun pak Amin (Suryamin Wijaya, red) tak mau menerima kami dan langsung naik ke mobilnya pergi ke Polres Nias melaporkan anggota saya,” sesal Ferdinand Harefa.
Padahal, kata Ferdinand Harefa, berdasarkan surat peringatan ketiga tertanggal 19 September 2020 yang diterima oleh BAH alias Ama Septi pada tanggal 23 September 2020 via SMS WA tertulis bahwa pengembalian uang paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat diterima.
Artinya, tenggang waktu yang diberikan untuk pengembalian uang adalah tanggal 3 Oktober 2020. Tapi kenapa UD Wiramas Karya melaporkan anggota kita tanggal 28 September 2020 ke Polres Nias.
“Ini tidak benar! Polisi justru menerima laporan tersebut, padahal jelas tertulis di dalam Surat Peringatan Ketiga, bahwa Berkat Aprianus Harefa diberikan waktu 10 hari untuk membayarnya. Masih ada Lima hari lagi tenggang waktu pengembalian uangnya,” jelas Ferdinand Harefa.
Menurutnya, Berkat Aprianus Harefa sengaja dikriminalisasi karena menjabat sebagai pengurus Serikat Buruh, yakni Wakil Sekretaris DPC SBSI 1992 Kota Gunungsitoli.
Selain itu, kata Ferdinand Harefa, uang yang dipergunakan oleh BAH alias Ama Septi adalah uangnya sendiri yang ditahan oleh UD Wiramas Karya.
“Jadi wajar saja uang tersebut dipakainya untuk membayar hutangnya, karena uang itu adalah haknya yang belum dikembalikan oleh majikannya” jelasnya.
Kejahatan lain pihak UD Wiramas Karya, menurut Ferdinand Harefa adalah membayar gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Gunungsitoli.
Diungkapkannya, pihak UD Wiramas Karya melaporkan upah Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli sebesar Rp2.383.000 (dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sementara upah yang dibayarkan kepada karyawan tiap Minggu sebesar Rp550.000, sementara UMK Kota Gunungsitoli tahun 2020 sebesar Rp2.603.245,95 (dua juta enam ratus tiga ribu dua ratus empat puluh lima rupiah koma sembilan lima) per bulan.
“Ini pelanggaran pasal 90 ayat 1 (Satu) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK,” ungkapnya.
Disisi lain, pihak UD Wiramas Karya telah menahan upah yang seharusnya diterima oleh BAH alias Ama Septi sebesar Rp 8 juta. Soal uang ini pun telah diakui Suryamin Wijaya alias Amin dihadapan Majelis Hakim di persidangan.
“Jikalau uang Rp 8 juta yang ditahan oleh UD Wiramas Karya tidak dibayarkan kepada Berkat Aprianus Harefa, maka Pengusaha semestinya di proses hukum melanggar tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Ferdinand Harefa.
Kemudian, pihak UD Wiramas Karya diduga juga telah melakukan pemalsuan data yaitu menempatkan keterangan palsu kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait upah yang diberikan kepada karyawannya.
Pasalnya, owner UD Wiramas Karya melaporkan jumlah karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya 7 orang ditambah 2 orang pemilik usaha. Padahal kenyataannya bahwa Karyawan yang bekerja pada UD Wiramas Karya sekitar 40 Karyawan. Dan jumlah 40 karyawan ini telah diakui Suryamin Wijaya alias Amin kepada Majelis Hakim.
“Padahal jumlah karyawan yang bekerja di UD Wiramas Karya ada 40 orang. Apakah ini tidak keterangan palsu?” sesal Ferdinand Harefa (*)