• Kam. Apr 25th, 2024

Diperlakukan Sewenang-wenang, 5 Buruh PT JSI Minta Bantuan DPD SBSI 1992 Sumut

Medan, PERISTIWAINDONESIA.com

Penulis: Kaharuddin Lubis

Lima Buruh PT Jui Shin Indonesia (PT JSI) mengadukan nasibnya ke Kantor Hukum Wagirianto SH dan rekan yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (LBH SBSI 1992) Propinsi Sumatera Utara.

Kelima karyawan PT JSI ini telah bekerja selama belasan tahun, namun di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa mendapatkan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.

Ironisnya lagi, alasan PHK kepada beberapa karyawan dibuat tanpa dasar yang kuat, dengan tuduhan yang dibuat-buat, seperti melakukan pencurian, terima supa, penggelapan dan berbagai alasan lainnya.

“Pemecatan ini sangat janggal dengan tuduhan sepihak. Alih-alih mendapatkan pesangon, bahkan kerugian perusahaan dilimpahkan kepada karyawan yang di PHK,” ujar Wagirianto SH selaku pengurus DPD SBSI 1992 Propinsi Sumut didampingi Rahmin Sembiring SH dan M Ilham Tumanggor SH, Senin (4/1/2022) di Medan.

Menurutnya, kasus ini akan maksimal ditangani DPD SBSI 1992 Propinsi Sumatera Utara dan akan memperjuangkan hak-hak Buruh yang tergolong diskriminatif ini.

“Kemarin kita sudah melakukan Bipartit, dan sekarang kita sedang mengusahakan Tripartit yang kemungkinan menurut jadwal Disnaker Sumut dilaksanakan Minggu depan,” terangnya.

Ia juga berharap kepada para pekerja agar tetap bersabar dalam perjuangan untuk menuntut upah layak, menuntut hak-hak normatif dan upah pesangon.

Dihimbaunya kepada korban-korban lainnya, yang informasinya selain 5 orang masih ada lagi korban yang sempat di PHK sepihak agar turut merapatkan barisan.

“Mari sama-sama kita rapatkan barisan guna menuntut upah layak dan hak-hak normatif yang sempat tidak diberikan PT JSI,” tandasnya.

Di kesempatan itu, salah seorang korban PHK Suyanto mengatakan bahwa ia dan rekannya di PHK pada Kamis (9/12/2021). Ia dituding tidak becus melakukan sortir pallet yang kualitasnya diduga di bawah standard.

“Kami dituduh telah menerima suap dari pihak suplyer pallet rekondisi. Tuduhan tersebut terkesan dipaksakan karena tanpa fakta-fakta yang sesungguhnya. Tuduhan tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan. Penerimaan pallet rekondisi telah memenuhi SOP (Standart Operasional Perusahaan) yang baku,” bebernya.

Hal senada disampaikan Apet Wardi. Ia dituduh menggelapkan cairan water glass dan merugikan perusahaan, padahal tuduhan tersebut terkesan di paksakan karena tanpa fakta-fakta yang jelas.

Kendati sudah langsung di bantah dan di jelaskan oleh pekerja bahwa pengiriman cairan water glass telah memenuhi SOP, namun pihak managemen tetap tak mengakuinya.

“Setiap pengiriman dan penerimaan cairan water glass selalu dilakukan pemerikasaan disertai cheklist dan di laporkan kepada atasan langsung, namun karena ada selisih pemakaian dan pencatatan di bagian Ball Mill, lalu pihak perusahaan secara sepihak dan tanpa bukti langsung menuding kami selaku supir tanki pengiriman water glass melakukan penggelapan,” terangnya.

“Karena tidak mengakui, akhirnya Apet Wardi dan rekannya dijatuhi sanksi berupa skorsing dan tidak di izinkan masuk kerja seperti biasa.

“Pihak perusahaan beralasan kasusnya sedang di proses berikut upah untuk bulan November s/d Desember dan upah tidak diberikan dengan dalih untuk mengganti kerugian perusahaan. Perusahaan diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada kami pekerja, agar bisa melakukan PHK secara sepihak,” jelas Apet.

Di lokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya perihal mediasi lanjutan antara 5 Buruh PT JSI kepada pihak perusahaan, Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kabupaten Deliserdang Mustamar belum memberikan tanggapan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *