Home / Nusantara

Rabu, 25 Oktober 2023 - 21:28 WIB

Ketua Investigasi DPW PROJAMIN KAL-BAR Hery Suryadi,Monitoring Pembangunan SMKN 1 Bengkayang

Bengkayang, Kalimantan barat.- PERISTIWAINDONESIA.com

“Pembangunan SMKN 1 Bengkayang di duga tidak melalui pematangan lahan terlebih dahulu, terkesan pembangunan SMKN 1 Bengkayang tidak memiliki halaman, dan bangunan berdampingan pohon kayu.(24/10/2023).

SMKN 1 Bengkayang yang berada di jalan Bukit tinggi Sebalo, kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang, provinsi Kalimantan Barat.yang dibangun melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat.

“Pembangunan yang dikerjakan yaitu: 1. Ruangan Laboratorium Kimia, 2. Ruangan Laboratorium Fisika, 3. Ruangan Unit kesehatan sekolah ( UKS )
4. Ruangan Laboratorium Bahasa 5. Ruangan OSIS
6. Ruangan praktik Siswa ( RPS)ATPH.
7. Ruangan praktik Siswa (RPS) Tata Boga.
Nomor kontrak: 027/2148/SPK/DIKBUD -D. Tgl kontrak 27 Juni 2023. Nilai Anggaran: Rp 3.399.992.684,91. Dana Alokasi Khusus (DAK) Ta-2023. Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender, yang dilaksanakan melalui CV. PERTAMA GEMILANG.-

 

Awak media dan DPW PROJAMIN KAL-BAR, investigasi dilokasi pembangunan SMKN 1 Bengkayang, Selasa 24 Oktober 2023. Hery Suryadi Ketua Investigasi DPW PROJAMIN KAL-BAR mengatakan” Bahwasanya yang
ditemukan dalam tahap pekerjaan, dan timbunan bangunan mengunakan Tahan tempatan, begitu juga dengan tenaga kerja di lapangan dari buruh kasar maupun tenaga pemasangan Baja ringan, diduga tidak mengunakan K3, didalam aturan perundang-undangan sudah jelas K3 Kesehatan dan keselamatan kerja wajib dipatuhi Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.”Tutur Hery Suryadi.

Ketua investigasi DPW PROJAMIN KAL-BAR menjelaskan” bagi Pelanggaran terhadap UU K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut” Tutupnya.(TIM/RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

MTQ ke-56 Resmi Dibuka, Plt Bupati Langkat Harapkan Generasi Bangsa Jauh dari Kemungkaran

Nusantara

Putusan MK Kukuhkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jadi Sorotan Media Asing

Nusantara

Bukmeker Şirkəti Mostbet Azərbaycan App Yükləmə

Nusantara

Kejati Sumut Mengaku Semaksimal Mungkin Tindaklanjuti Kasus Dugaan Merugikan Negara Terlapor PT Jui Shin Indonesia

Nusantara

Pemkab Langkat Beri Peringatan Pindah Ternak Babi dan Bebek di Perdamaian Stabat

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Raih Nilai Tertinggi MCP KPK 75,89 Persen

Nusantara

DPRD Langkat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Jadi Perda

Nusantara

Kajari Agar Mulai Penyidikan Dugaan Pungli Berkemas Seminar, Kadis Pendidikan Kab Agam Patut Di Periksa