Home / Nusantara

Rabu, 25 Oktober 2023 - 21:28 WIB

Ketua Investigasi DPW PROJAMIN KAL-BAR Hery Suryadi,Monitoring Pembangunan SMKN 1 Bengkayang

Bengkayang, Kalimantan barat.- PERISTIWAINDONESIA.com

“Pembangunan SMKN 1 Bengkayang di duga tidak melalui pematangan lahan terlebih dahulu, terkesan pembangunan SMKN 1 Bengkayang tidak memiliki halaman, dan bangunan berdampingan pohon kayu.(24/10/2023).

SMKN 1 Bengkayang yang berada di jalan Bukit tinggi Sebalo, kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang, provinsi Kalimantan Barat.yang dibangun melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat.

“Pembangunan yang dikerjakan yaitu: 1. Ruangan Laboratorium Kimia, 2. Ruangan Laboratorium Fisika, 3. Ruangan Unit kesehatan sekolah ( UKS )
4. Ruangan Laboratorium Bahasa 5. Ruangan OSIS
6. Ruangan praktik Siswa ( RPS)ATPH.
7. Ruangan praktik Siswa (RPS) Tata Boga.
Nomor kontrak: 027/2148/SPK/DIKBUD -D. Tgl kontrak 27 Juni 2023. Nilai Anggaran: Rp 3.399.992.684,91. Dana Alokasi Khusus (DAK) Ta-2023. Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender, yang dilaksanakan melalui CV. PERTAMA GEMILANG.-

 

Awak media dan DPW PROJAMIN KAL-BAR, investigasi dilokasi pembangunan SMKN 1 Bengkayang, Selasa 24 Oktober 2023. Hery Suryadi Ketua Investigasi DPW PROJAMIN KAL-BAR mengatakan” Bahwasanya yang
ditemukan dalam tahap pekerjaan, dan timbunan bangunan mengunakan Tahan tempatan, begitu juga dengan tenaga kerja di lapangan dari buruh kasar maupun tenaga pemasangan Baja ringan, diduga tidak mengunakan K3, didalam aturan perundang-undangan sudah jelas K3 Kesehatan dan keselamatan kerja wajib dipatuhi Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.”Tutur Hery Suryadi.

Ketua investigasi DPW PROJAMIN KAL-BAR menjelaskan” bagi Pelanggaran terhadap UU K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut” Tutupnya.(TIM/RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Lampung Selatan Laksanakan Rakor Bersama Bupati Nanang Ermanto

Infrastruktur

Kegiatan Proyek Pemasangan U-Ditch Diduga Tidak Menggunakan Lantai Kerja.

Nusantara

Mahasiswa Yalimo Minta Pelaku Pencemaran Nama Baik Orang Wamena Segera Diproses Hukum

Nusantara

Ngobras Podcast Bersama Media, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bicara. Ini Katanya

Nusantara

HUT ke-151 Binjai, Pemkab Langkat Doakan Semakin Sejahtera & Berbudaya

Nusantara

Dinilai Tak Berperasaan, Dinkes Nisel Hanya Perpanjang 500 PTTD dari 1.300 Orang

Nusantara

Pungli dan Penyalahgunaan wewenang Diduga Marak di Lapas Klas IIA Padang, LSM Surati Kanwil Kumham Sumbar

Headline

SBSI 1992 Minta Pemerintah Jangan Hapus Tunjangan Profesi Guru. Kesejahteraan Akan Cegah Pungli dan Korupsi