• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua LBH MADN Ingatkan Baron Cs Setop Bangun Opini Menyesatkan Terkait Bunyi Letusan Senjata Api

MTPM 01 by MTPM 01
3 Januari 2023
in Nasional
0
Ketua LBH MADN Ingatkan Baron Cs Setop Bangun Opini Menyesatkan Terkait Bunyi Letusan Senjata Api
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – PERISTIWAINDONESIA.com

Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, Jelani Crhisto, SH.,MH mengingatkan para pihak berkepentingan untuk tunduk pada proses hukum dan tidak asal bunyi dalam mengeluarkan pendapat. Apalagi jika itu justru memperkeruh kemelut di tubuh PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pria yang akrap disapa Jelani yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADN mengigatkan Kuasa Hukum PT BMB, Baron Cs berhenti membangun opini menyesatkan terkait suara letusan senjata api dan memaksa masuk ke ranah pidana. Karena sejatinya, mendengarkan suara letusan itu tidak dapat dipidana karena tidak ada unsur pengancamaan di dalamnya.

“Sebagaimana diatur dalam azas legalitas yang merupakan salah satu azas umum hukum pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi; Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,”jelas Jelani, pada Selasa, 3 Januari 2023.

“Dan kemudian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api Pasal 188 huruf (b) dilakukan sebagai berikut: Pasal 188 tentang Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf (b), dilakukan sebagai berikut: huruf (a) nomor 6 mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila: a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin,” timpalnya.

Menanggapi pemberitaan di SCTV Palangka Raya, Jelani menilai tidak ada kesesuaian antara narasi berita dengan visual berita yang di tampilkan. Pasalnya berita terkait suara senjata api, namun visual yang di tampilkan seolah-olah ada kekacauan atau keresahan dari kelompok tertentu setelah mendengar suara letusan senjata api.

“Pdahal visual itu diambil pada saat orang-orang yang diduga dibayar oleh yang mengaku manajemen PT BMB untuk menghadang Damang Kepala Adat Manuhing datang ke Pabrik CPO untuk memasang Hinting Pali (dalam bahasa Dayak setempat, red) sebagai upaya paksa untuk memanggil yang mengaku Direktur PT BMB, Basirun untuk memberi klarifikasi terkait tuduhan dan fitnah terhadap Damang Kepala Adat setempat,” kata Jelani.

Jelani juga menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Sabam Sitanggang baik melalui media televisi maupun media online dengan menyebut nama terlapor dengan mengesampingkan praduga tidak bersalah. “Pemberitaan ini kami nilai tendensius dan telah membunuh karater klien kami berinisial C yang dilaporkan terkait suara letusan senjata api tersebut oleh Baron Cs,” tukasnya.

Semakin gencarnya pengaduan dan laporan dari kuasa hukum yang mengaku manajemen baru PT BMB, Jelani menilai hal tersebut sebagai upaya untuk pengalihan issu terkait sedang berprosesnya parkara memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang menyeret para oknum yang mengaku managemen baru PT. BMB. “Dalam berita SCTV tersebut, Sugiman menyampaikan pernyataan palsu bahwa dia adalah managemen baru, padahal dia bekerja sudah 3 tahun sebagai Manager pabrik,” bebernya.

Terkait objek yang diperkarakan oleh Baron Cs, Jelani mengatakan bahwa dia sudah mengecek lokasi dan melihat langsung tempat kejadian perkara terkait letusan dari bunyi senjata api di kawan PT BMB. Pengecekan itu dilakukan Jelani setelah mendapat instruksi Presiden MADN untuk terjun lapangan.

“Berdasarkan keterangan saksi mata, sore itu, klien kami mengetes senjata yang dimilikinya, dan itu dilakukan di depan mes-nya di areal kebun dan tembakan menuju kolam yang berjarak lebih kurang 100 meter dari mes yang ditempatinya,” kata Jelani kepada awak media di areal kebun PT. BMB, Kamis (15/12) siang.

Dari peluru yang ada di magazine, lanjut Jelani, tujuh yang ditembakkan, tiga yang meletus dan empat tidak. Mungkin karena terlalu lama berada di dalam magazine, dan rentang waktu penggunaan terlalu lama.

“Menurut keterangan staf dan karyawan yang menyaksikan kala itu, klien kami berinisial C selalu mencoba pistol dan menembakkan peluru ke arah kolam itu setiap tiba dan datang ke mes beliau. Biasanya beliau datang 2-3 bulan sekali. Dan biasanya tes amuunisi senjata yang dipegangnya dilakukan bisa tiga kali dalam setahun, karena tidak mungkin dia melakukan atau mengetesnya di kota Palangka Raya,” lanjut Jelani.

Jelani juga meminta para pihak untuk tidak berspekulasi atas informasi yang disebarluaskan oleh oknum tertentu yang berkepentingan untuk menguasai PT. BMB. Apalagi issu itu dikait-kaitkan dengan kepemilikan senjata dan tes amunisi yang dilakukan oleh klien kami selaku Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak Nasional (BAKORMAD Nasional). Pasukan khusus yang langsung di bawah kendali Presiden Majelis Adat Dayak Nasioanl (MADN).

Jelani juga mempersilakan para pihak yang merasa terancam untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, karena sejauh ini imbuhnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan memperoleh informasi bahwa tidak ada masyarakat atau para pihak yang merasa terancam dan melapor serta bertindak sebagai korban pengancaman atas bunyi letusan tersebut.

“Jadi jangan main-main dengan pernyataan yang justru membuat suasana menjadi lebih keruh dan memperburuk kemelut yang terjadi di tubuh PT. BMB,” kata Jelani seraya mengingatkan para pihak untuk fokus pada persoalan pidana atas pemalsuan akta otentik PT. BMB yang sedang diselidiki jajaran Polda Kalteng.

Ia juga meminta para pihak untuk berpikir jernih atas perkara pidana yang sangat merugikan kliennya selaku komisaris PT. BMB karena dugaan pemalsuan akta otentik tersebut dan berbagai kontrak yang dimilikinya harus diberhentikan sepihak oleh pihak oleh yang mengaku manajemen baru atas dasar pemalsuan dimaksud, serta invoice tagihannya tidak dibayar sejumlah Rp.30 M (Tiga Puluh Milyar Rupiah)

“Kita fokus pada perkara utama yang sedang kita kawal sekarang, karena pemalsuan tersebut banyak hak yang seharusnya didapatkan oleh klien kami diambil alih secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memahami kondisi dan fakta di lapangan”. kata Jelani. (*)

Previous Post

Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat, Prof. H. M. Amien Rais, MA. Bersama Ribuan Kadernya Lakukan Tasyukuran di Asrama Haji Pondokgede

Next Post

Syah Afandin Serahkan 150 Paket Sembako untuk Guru Ngaji se-Teluk Aru

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat
Headline

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat

23 Mei 2026
Headline

Pendidikan Kerakyatan dalam Kepemimpinan Prabowo: Sebuah Transformasi Substansial

4 Mei 2026
Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional
Nasional

Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional

1 Mei 2026
SSB Duta Arjuna Soccer Sukses Gelar Anniversary Tournament Ke-4, Wadah Kompetisi dan Pembinaan Usia Dini
Nasional

SSB Duta Arjuna Soccer Sukses Gelar Anniversary Tournament Ke-4, Wadah Kompetisi dan Pembinaan Usia Dini

15 Februari 2026
Rakyat Tenggelam, Menteri Gagap” Ketum GCP . H. Kurniawan Desak Reshuffle Tanpa Kompromi
Nasional

Rakyat Tenggelam, Menteri Gagap” Ketum GCP . H. Kurniawan Desak Reshuffle Tanpa Kompromi

20 Desember 2025
Ketum DPP Kanjeng Prabu Heriyanto Berkunjung ke Kanwil Imipas Kalbar
Nasional

Ketum DPP Kanjeng Prabu Heriyanto Berkunjung ke Kanwil Imipas Kalbar

8 Desember 2025
Next Post
Syah Afandin Serahkan 150 Paket Sembako untuk Guru Ngaji se-Teluk Aru

Syah Afandin Serahkan 150 Paket Sembako untuk Guru Ngaji se-Teluk Aru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In