Penulis, Sahiluddin Lumban gaol
JAKARTA — PERISTIWA INDONESIA.COM
Ketua Presidium Forum Pers Indpendent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati telah mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Nomor : 005/SK-PPH/PRESIDIUM-FPII/XI/2023 pada Rabu, (13/11/2023) untuk penugasan Arthur Noija,SE,SH., untuk pendampingan hukum terhadap masyarakat terkait penyelesaian pembayaran sewa / jual beli lahan RSUD Pasar Minggu,Jakarta Selatan.
“Kami menugaskan Arthur Noija, SE, SH untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Dewan Penasehat Hukum diwadah organisasi Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ).” kata Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Rabu, (15/11/2023) di Kantor Setwil FPII Jabar II.
Kasihhati memaparkan bahwa perlu dilakukan langkah-langkah hukum yang memungkinkan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah mengirimkan somasi terhadap pihak terkait.
“Bahwa Arthur Noija, SE.SH., sebagaimana tercantum dalam surat keputusan, dipandang cakap,loyal dan memiliki integritas yang dapat dipercaya dan mempuni untuk menangani Perkara hukum baik pidana maupun perdata.” tegas orang nomor satu di Presidium FPII.
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Perlu menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) “ Penugasan danPendampingan “Baik secara sendiri maupun secara bersama-sama,lansung maupun tidak lansung terkait permasalahan tersebut di atas Mengingat :
1. Statuta Forum Pers IndependentIndonesia
2. AD/ART Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ).
3. Peraturan Organisasi ( PO ) Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )
“Berrdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) tanggal 20 Oktober 2023 , dengan kesimpulan bahwa segala keterkaitan masalah hukum bagi masyarakat yang telah memberikan kepercayaan terhadap Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan diserahkan kepada Dewan Penasehat Hukum FPII.” ujar Kasihhati.
Berdasarkan Surat Kuasa dari ahli waris ke Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) MEMUTUSKAN Menetapkan :
Menugaskan kepada Saudara Arthur Noija,S.E.S.H.,untuk mengawal dan mendampingi serta melakukan langkah-langkah ataupun tindakan yang bersifat persuasif ataupun bersifat umum,baik langsung maupun tidak langsung terkait penyelesaian pembayaran lahan yang ada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan (RSUD Pasar Minggu) hingga selesai dan tuntas .
*Sumber: Forum Pers FPII*