Home / Headline

Kamis, 2 Desember 2021 - 23:33 WIB

Ketua SBSI 1992 Jakarta Pusat Ingatkan Kemenaker untuk Berhati-hati Kepada Oknum Ngaku Aktivis Buruh, Padahal Antek Pengusaha

Ketua DPC SBSI 1992 Jakarta Pusat Kristoforus Nusa saat memberikan keterangan Pers kepada kru peristiwaindonesia.com Marjuddin Nazwar, Kamis (2/11/2021) di Jakarta

Ketua DPC SBSI 1992 Jakarta Pusat Kristoforus Nusa saat memberikan keterangan Pers kepada kru peristiwaindonesia.com Marjuddin Nazwar, Kamis (2/11/2021) di Jakarta

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta Pusat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kota Jakarta Pusat Kristoforus Nusa mengingatkan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk berhati-hati kepada oknum mengaku-ngaku sebagai aktivis Buruh, padahal sebenarnya antek Pengusaha yang bertindak sebagai Manager Operasional Hotel Bintang Baru.

“Jandry Luhukay (JL), selama ini selalu mengatakan bahwa beliau adalah aktivis buruh, orang SBSI dan selalu menjadi garda terdepan dalam membela buruh. Itu adalah Pepesan kosong. Buktinya, dia bukannya membela hak Buruh, namun bertindak sebagai Manager Perusahaan untuk melawan Buruh,” kata Kristoforus Nusa, Kamis (2/11/2021) di Jakarta.

Karena itu, Kristoforus Nusa mengingatkan JL supaya jangan membawa-bawa nama aktivis Buruh dalam melawan kelompok Buruh.

“Jangan beliau menjual Buruh untuk kepentingan pribadinya. Faktanya, beliau sekarang di angkat menjadi HRD di Hotel Bintang Baru,” tukasnya.

Ditegaskan Kristoforus Nusa, oknum JL harus mencabut omongannya itu dan melakukan permintaan maaf kepada Buruh.

Kristoforus juga mengharapkan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI untuk tidak melayani JL, apabila bertindak atas nama aktivis Buruh dalam penanganan kasus Hotel Bintang Baru.

“Saya minta kepada Dirjen atau Direktur Kemenaker supaya lebih berhati-hati dalam menangani Kasus Banding terkait kekurangan Upah dan THR, yang Nota-nya sudah di keluarkan oleh Pengawas Sudinaker Jakarta Pusat. Oknum JL itu bukan aktivis Buruh, tapi bertindak atas nama Pengusaha Hotel Bintang Baru,” ujarnya.

Selain itu, Kristoforus Nusa meminta pihak Kemenaker jangan sampai termakan omongan JL selaku HRD Hotel Bintang Baru.

“Beliau bukan aktivis Buruh, melainkan antek-antek Pengusaha untuk melawan kami kaum Buruh,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah memerintahkan PT Praja Cipta Perkasa (PT PCP) untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran upah tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari s/d Juli) dan kekurangan THR tahun 2020 kepada 45 karyawan yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) SBSI 1992 PT PCP.

Keputusuan ini tertuang dalam Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusata Nomor: 2017/2021 tertanggal 6 September 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari s/d Juli) dan kekurangan THR tahun 2020 An. Trisno dkk Pekerja PT Praja Cipta Perkasa Jl Dr Soetomo No 9 Pasar Baru Jakarta Pusat.

Menurut Ketua PK SBSI 1992 PT PCP Urbanus, berdasarkan pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja kepada Pekerja PT PCP pada tanggal 26 Juli 2021 dan kepada pimpinan/pengurus PT PCP telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak Buruh atas nama Trisno dkk sebesar Rp.2.051.219.755,00 (dua milyar lima puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Di dalam surat keputusan Pengawas Ketenagakerjaa tersebut, kata Urbanus, pengusaha PT PCP wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas ketenagakerjaan itu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penetapan dimaksud.

“Jadi, apabila pihak Perusahaan keberatan, mereka dapat meminta perhitungan ulang kepada pihak Pengawas selambat-lambatnya 14 hari sejak batas akhir Pengusaha melaksanakan ketetapan,” jelasnya.

Dan saat ini PT PCP masih melakukan upaya Banding atas Nota Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Info ke Pemkab Karo: Jalan Desa Gurusinga Rusak Parah Perlu Segera Diperbaiki

Headline

Wah, Di Tenda Darurat BNNP Sulbar Layani Urusan Masyarakat

Headline

Gerakan Perburuhan Indonesia Dihambat Tiga Hal Ini

Headline

Wakapolri Tinjau Pengamanan Nataru di Pelabuhan Merak

Headline

SBSI 1992 Gugat PT SCS Bayar Rp 61 Milyar Hak Pesangon Karyawan

Headline

Ketua DPD Bara JP Banten Apresiasi Kinerja Positif Krakatau Steel

Headline

Tak Bisa Mendaftar NIB, Ratusan e-KTP Warga Padangsidimpuan Terblokir

Headline

Diduga Ada Skenario Jebakan Penyergapan Kayu Belian (Ulin) KM 7 Sintang, Oknum Pakai Nama Linda Setelah Diusut Ternyata Orang Lain. Minta Segera Di Usut Tuntas!!!