Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Presiden Joko Widodo pada saat peringatan Hari Anti Korupsi menegaskan Aparat Penegak Hukum termasuk KPK jangan cepat berpuas diri, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih belum baik.
Namun praktek korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dinilai semakin tumbuh subur. Dimana sejumlah kegiatan yang ada di Kabupaten Taput, khususnya pada kegiatan pengadaan barang dan jasa diduga menjadi ajang pabrik pencetak uang bagi kelompok tertentu, tidak mengikuti prosedur aturan dan Undang Undang yang berlaku, sehingga membingungkan para kontraktor di daerah tersebut.
Hal itu diutarakan salah satu Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Taput Tohop Simare-mare, Selasa (28/12/2021) di Tarutung.
Menurutnya, kuat dugaan hal ini kerja sama tim Pokja dengan pihak rekanan serta PPK.
“Bahkan biasanya praktek demikian diduga kuat milik para penguasa atau keluarga penguasa,” ujar Tohop.
Hal senada diamini Direktur Eksekutif IP3 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu.
Menurut Djonggi, pelaksanaan tender rehab ruang kelas SMPN 2 Tarutung sumber dana APBD TA 2021 dinilai merugikan keuangan negara.
Pasalnya, pada tender pascakualifikasi satu file dengan nilai pagu sebesar Rp1.012.000.000, namun nilai HPS terendah dalam penawaran harga yang dilaksanakan dalam tender sistim gugur hanya sebesar Rp1.011.200.000.
“Ada dugaan persekongkolan, terlihat dalam proses tender tersebut terindikasi para oknum Pokja tidak berpihak kepada negara. Penawaran hanya berkurang sebesar Rp800.000 saja dari pagu anggaran,” sesal Djonggi.
Penelusuran Awak media, terdapat beberapa paket proyek diduga sangat mencurigakan. Misalnya, Penawar terendah CV Miguel sebesar Rp756.072.337,55 namun digugurkan oleh Pokja dengan alasan “tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga”. Dalam proses tender ini pemenang kontraknya adalah penawar tertinggi yakni CV Galatta Sakti.
Menurut Djonggi, hal seperti ini terjadi juga pada CV Miguel. Dalam tender SMPN 2 Sipoholon Perusahaan CV Miguel adalah penawar terendah sebesar Rp742.412.351, namun digugurkan Pokja.
Kemudian lanjutnya, kecurigaan terhadap CV Jupenia dengan tawaran sebesar Rp931.438.076,72 digugurkan oleh Pokja dengan alasan peralatan utama yang ditawarkan akan ditempatkan pada paket lain.
“Artinya, Paket lain terhadap CV Jupenia sudah diatur pihak Pokja, terbukti dalam tender SMPN 2 Sipoholon dimenangkan CV Jupenia dengan penawar tertinggi sebesar Rp965.292.943,94,” jelasnya.
Adanya dugaan pemotongan/penerimaan dari pihak rekanan yang dimenangkan oleh tim Pokja dari nilai pagu kegiatan, ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa Laumor Situmorang mengelak.
“Dang huantusi i Lae (Saya tidak mengerti itu, Lae),” jawabnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Taput Ferdinan Sitinjak memilih bungkam saat dikonfirmasi kru Media ini (*)