Jakarta – PeristiwaIndonesia.Com
Aktifis yang selalu keritis kepada hasil akhir sebuah pelaksanaan penyelenggaran negara Marjuddi Nazwar Sebagai Ketua DPP Lembaga Berkoordinasi yang saat ditemuai Awak Media (1/1) mengatakan “Rakyat Kamoro PAPUA terdampak Limbah Tambang PT.Prifort, Seyogyanya Menerima Kompensasi Berupa Hibah Besi Screb Exs Prifort Sebanyak 15000 Ton, Dimana awak media Akhirnya mengetahui bahwa besi-besi hibah PT.Priport itu menjadi Objek Barang Sitaan Bareskrim Polri sesuai Laporan dan Pengaduan Pidana PT.Indofero terkait 2 Mesin Turbin PT tersebut yang tidak sengaja terbawa oleh tim pelaksana perpindahan lokasi penyimpanan Besi-besi Screb yang nantinya akan di bagikan secara teratur kepada masyarakat kamoro papua yang bernaung di lembaga Lemasa dan Lemasko.
Laporan Pengaduan PT.Indofero Bernomor :LP/B/1000/X/2016/BARESKRIM_POLRI Tertanggal 5 Oktober 2016 silam dan diduga sampai dengan detik ini belom ada juga pencabutan LP dari pihak PT.Indofero apalagi penetapan SP3 dikepolisan melalui Bareskrim Polri, nah hemat penulis lamban dan panjangnya masa penantian guna pemanfaatan besisi-besi screb hibah itu akhirnya justru melahirkan pemikiran untuk bersepakat dalam Permufaktan Jahat antara Mafia Hukum yang terkadang menggaku sebagai Kuasa Hukum atau Pengecara masyarakat papua dan terkadang menggaku sebagai Wartawan di salah satu media bernama dengan inisial (FN) yang terlihat saat itu secara terang terangan melakukan pencurian bersama-sama para Oknum Personil TNI Asal Bekasi (Dugaan Sementara Adalah Personil Koramil atau Danrem, Foto-Video Terlampir) mengunakan kaos preman.
(Perbuatan Melawan Hukum Secara Terang Terangan Ini Jelas Tidak Dibenarkan Dan Sesuai KUHP Psl.363 Point Ke.4 Dengan Pemberatan Dikenakan Sanksi 9 Tahun Penjara)
Kepolisian melalui bareskrim polri terkesan lemah dan tidak punya kemampuan atau kekuatan untuk melaksanakan tindak lanjut peroses hukum sesuai tahapan penyidikan dengan panduan regulasi perundang undangan peraturan juga ketentuan dalam manajemen penyidikan dikepolisian, hal tersebut tentu menjadi dasar hukum untuk bergulirnya sebuah proses penanganan laporan pengaduan khususnya laporan bernomor lp/b/1000/x/2016/bareskrim.polri tanggal 5 oktober 2016 dengan objek sitaan berupa besi screb asal papua sebanyak kurang lebih 15000 ton”
Akhirnya dilema besi screb asal papua itu persis dihari sabtu & minggu 28 & 29 september 2024 menjadi akhir dari tindakan para oknum APH di TNI- POLRI berkerjasama langsung dengan Mafia Hukum (FN) Secara paksa mengunakan alat berat mengambil dan menguasai seluruh barang yang sejatinya adalah objek sitaan bareskrim polri yang belom ada prosesnya kembali dan diketahui publik masyarakat adanya akhir dari sebuah proses hukum yang bergulir bareskrim polri.
“Mafia hukum itu yang mengaku-ngaku kadang pengecara hukum dan kadang wartawan itu berinisial (FN) sesuai data-data dan fakta nyatanya dibantu oleh Oknum Personil TNI diduga asal koramil bekasi dan diduga juga tentunya sepengetahuan dandim”
Pasalnya, ternyata ada beberapa kelompok Mafia yang telah memanfaatkan momen kelemahan atas kekuatan sebuah plang pemberitahuan bahwa dilokasi itu ada barang sitaan bareskrim polri yang juga tertulis di plank tersebut bahwa tidak diperbolehkan mengambil atau mencuri barang yang sebagai objek sitaan bareskrim polri itu, nah anehnya hal itu terkesan yang menjadi dasar si mafia hukum (FN) melakukan kesepakatan dan berkerjasama dengan para oknum APH Guna menggambil barang barang yang notabene masih menjadi objek sitaan bareskrim polri. Diduga hal itulah yang menjadi sumber keberingasan para kelompok pencuri barang sitaan bareskrim polri itu.
Terlihat jelas Mafia hukum berinisial (FN) itu menggunakan jasa bodyguard juga berkerjasama dengan para Oknum Personil TNI guna menjaga aksi tindakan kriminal mereka dan melancarkan aksinya secara berulang ulang mengunakan alat berat (Kren dan Trailer Juga Jenis Doly) untuk menghabisi besi besi screb sitaan bareskrim polri yang diduga sampai sekarang diduga tidak ada penetapan SP3 atau Prescom pihak polri untuk publik mengetahui sesuai aturan dalam keterbukaan informasi publik pada proses yang tengah berjalan sangat lambat itu sesuai Laporan Pengaduan dalam LP/B/1000/X/2016.
(RED)