• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
20 Agustus 2022
in Hukum, Nusantara
0
Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Muh Syaifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Keluarga 3 (tiga) tersangka kasus Narkoba berencana akan mempraperadilankan Polres Halmahera Selatan (Halsel), karena menemukan sejumlah kejanggalan saat proses penangkapan.

Pihak keluarga ketiga tersangka mengaku tidak menerima prosedural penangkapan ketiganya.

Karena itu, mereka bakal menempuh upaya hukum untuk menguji keabsahan Penangkapan dan tindakan upaya paksa lainnya yakni dengan upaya Praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Gafar S Tuanany SH & Darman Sugianto SH MH, Minggu (31/7/2022), sebagai kuasa Hukum ketiga tersangka mengatakan kliennya tidak terima atas penangkapan yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Halsel bersama anggotanya.

Dikatakannya, proses penangkapan, tes urine hingga pencocokan hasil tes Laboratorium Forensik (Labfor) dari ketiga pelaku tersebut terkesan dibuat-buat.

Menurut Darman, Kasat Ipda Mardan bersama anggotanya pada saat operasi malam itu bekerja diduga tidak berdasarkan SOP penangkapan sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penangkapan (SPP).

Karena saat ditangkap, kata Darman, ketiganya tidak sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Anehnya, kata dia. didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Penyidik menyebut ketiga pelaku tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram itu, padahal menurut Darman, barang haram tersebut sudah dikonsumsi ketiga pelaku sekitar satu jam sebelum terjadi proses penangkapan.

“Asumsi penyidik dalam BAP bahwa mereka (pelaku) telah tertangkap tangan, padahal ketiganya ini mengkonsumsi ganja di tempat lain, setelah itu baru berpindah ke cafe untuk karaoke,” ucap Darman.

Para Advokad dari Kantor Pengacara Darman Sugianto SH MH & Partner’s ini menambahkan durasi waktu penahanan atas ketiganya juga belum jelas usai ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.

“Ketiga pelaku ini sudah harus berstatus hukum jelas. Artinya, apakah ketiga orang ini bersalah atau tidak. Malah yang terjadi justru enam hari kemudian baru Polisi mengeluarkan surat penahanan terhadap ketiganya,” sesalnya.

Saat ditangkap pada tanggal 7 Juli, menurut Darman, mereka (pelaku) tidak langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan penahanan. Akan tetapi dibawa ke tempat lain, yakni di Hotel Buana Lipu, selanjutnya dibawa di rumah Kasat Narkoba sendiri.

“Aneh kan, barulah pada tanggal 12 Juli 2022 ketiganya ini ditetapkan status sebagai Tersangka hingga dilakukan Penahanan di sel Polres Halsel, ini kan sangat aneh!” cetus Darman.

Kejanggalan lain dalam kasus ini, menurut Darman, terdapat pada oknum berinisial L yang telah melakukan Penangkapan. Padahal dalam surat perintah penangkapan yang bersangkutan tidak berada di lokasi atau TKP.

“Faktanya di lapangan, yang melakukan Penangkapan adalah Polisi berinisial L (lain yang diperintah, lain yang melakukan penangkapan),” tandasnya.

Oknum Polisi L, menurut Darman, diperintah oleh Ipda Mardan untuk bertindak sebagai eksekutor penangkapan para pelaku. Padahal nama oknum tersebut tidak ada di dalam SPP penangkapan.

Parahnya lagi, oknum yang dimaksud ini adalah seorang anggota Polisi yang telah berstatus PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) berdasarkan putusan sidang kode etik Polres Halsel, walaupun yang bersangkutan masih melakukan banding di Polda Maluku Utara.

“Bagaimana mungkin anggota yang dalam Pemeriksaan Banding atas Putusan Kode Etik dengan status PTDH melakukan penangkapan dan tidak disertai Surat Perintah,” ungkitnya.

Kejadian Penangkapan Tersangka

Satres Narkoba Polres Halmahera Selatan pada Kamis (07/07/2022) lalu melakukan penangkapan atas 3 pemuda yakni U, R dan A.

Mereka diduga mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Ketiganya dibekuk petugas di salah satu cafe di depan swering Mongga Pantai Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kasat Narkoba Polres Halsel Ipda Mardan Abdurrahman SH membenarkan penangkapan ketiga pemuda tersebut.

Mardan mengatakan setelah menerima informasi dari sumber (informan), pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah terima informasi dari informan, kita langsung ke TKP bersama 3 orang anggota dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Mardan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/07/2022).

Diketahui Ketiganya kini telah ditahan di sel tahanan Polres Halsel (*)

Previous Post

Tragis, Ibu Hamil Tak Ditangani Bidan Perusahaan, PT KSD Tak Punya Mobil Ambulance Akhirnya Bayi Meninggal 

Next Post

Memasuki Hari ke-6, Kegiatan TMMD di Kabupaten Mamuju Berjalan Lancar

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Next Post
Memasuki Hari ke-6, Kegiatan TMMD di Kabupaten Mamuju Berjalan Lancar

Memasuki Hari ke-6, Kegiatan TMMD di Kabupaten Mamuju Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In