Penulis : Kiyosi Bombang
Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) Johny Manurung melalui Team Intelijen Kejati berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Ruspahri di salah satu pulau (Pulau Krayan) di suatu desa Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan bantuan masyarakat di dua desa tersebut, Team Intelijen Kejati Sulbar mengamankan DPO Ruspahri, Selasa (29/9/2020).
Penangkapan ini dilakukan setelah Team Intelijen Kejati mengintai Terpidan selama 4 (empat) hari. Ruspahri adalah Ketua PKBM Ar-Rahmat menjadi DPO dalam kasus penyelenggaraan kegiatan keaksaraan yang di programkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012.
Ruspahri menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah) selanjutnya terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah.
Selain itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018 menyatakan Ruspahri juga tidak menyalurkan dana tersebut sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan atas perbuatan Terpidana Ruspahri tersebut, maka dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subs 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti ke Negara sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subs 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sebelumnya Terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan di persidangan (persidangan dilakukan secata in absensia) oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017 (*)