Home / Kriminal

Sabtu, 6 Maret 2021 - 22:31 WIB

Dipanggil Unit III Tipikor Polres Halsel, Kades Prapakanda Mangkir

Penulis: Muh Saifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala desa Prapakanda kecamatan Kepulauan Botanglomang kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Ayub M Nur mangkir dari panggilan Unit III Tipikor Polres Halsel, padahal pemanggilan tersebut proses Pembuktian Dokumen Dana Desa (DD).

Sebelumnya, Ayub M Nur diduga kuat terlibat menyelewengkan Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang selama 4 Tahun dari Tahun 2017 hingga sampai tahun 2020 senilai Rp1 Miliar lebih.

Kasat Reskrim Cq Penyidik Unit III Tipikor Polres Halsel Herman ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (06/03/2021) di ruang kerjanya mengakui pada pemanggilan pertama Kades Ayub M Nur sempat memenuhi panggilan Penyidik, hanya saja Kades tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.

“Terus pada Senin kemarin di agendakan pemeriksaan lanjutan, akan tetapi Kades berhalangan hadir dengan alasan istrinya sakit,” tutur Herman.

Dilanjutkan Herman, dalam waktu dekat akan dilayangkan permintaan dokumen tambahan ke Dinas DPMD dan Inspektorat, untuk Full Data dan Tim Unit III Tipikor pada pekan ini akan bergegas ke desa Prapakanda.

Terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB) Mukhlas Adam SPi menyampaikan indikasi penyalahgunaan DD di desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang sangat fantastis, karena itu Mukhlas berharap kepada Unit III Tipikor Polres Halsel agar lebih cepat dan serius dan dalam mengusut penyalahgunaan Dana Desa Prapakanda tersebut, sehingga pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti.

Lanjut Mukhlas, selama 4 tahun Kades Ayub M Nur memimpin desa Prapakanda dengan anggaran Dana Desa yang dikelolanya sebesar Rp 4.394.050.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Alokasi anggaran DD dan ADD yang begitu fantastis nilainya itu, tetapi selama kurun waktu 4 tahun dari 2017-2020 desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang keadaannya begitu-begitu saja, tidak ada perubahan yang signifikan berdasarkan jumlah anggaran.

“Kami duga kepala desa telah melanggar prinsip dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 5-8 dalam Permendes nomor 5 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa. Patut diduga pekerjaannya tidak tepat sasaran, bahkan terdapat banyak program yang diduga fiktif,” tandasnya.

Menurut Mukhlas, pemerintah desa harus menjalankan pemerintahan sesuai Undang-undang karena reformasi merupakan sebuah era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis  yang menjamin hak-hak warga masyarakat sesuai pasal 57 Undang-undang Nomor 23 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014.

“AMPB berkomitmen untuk terus mengawal dana desa Prapakanda hingga ada kepastian hukum karena negara mengeluarkan porsi anggaran yang sangat besar dari tahun ke tahun. Sehingga jika pemerintah desa melakukan tindakan korupsi maka harus ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara sebagai bukti bahwa negara ini adalah negara hukum,” tegas Mukhlas.

Terpisah Kades Prapakanda Ayub M Nur ketika di konfirmasi awak media tidak merespon. Padahal yang bersangkutan bolak-balik dihubungi kru Media ini tapi tak kunjung memberi jawaban. Ketika ditanya lewat Short Message Service (SMS) Ayub M Nur tidak merespon (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dalam Temu Pers: Enam Bulan Ini Polres Simalungun Berhasil Ungkap 82 Kasus Dan Tangkap 104 Pelaku Narkoba

Hukum

Ini Upaya Polda Dan Polres Halteng Tangani Masalah Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Kriminal

Pelaku Pemerkosa Tewas Ditangan Kakak Beradik

Kriminal

Lima Terduga Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah Ditangkap

Kriminal

Dalam Semalam di Kecamatan Bandar Huluan: Kantor Panwascam, UPT Bappeda Dan BKKBN Dibobol Maling

Kriminal

Kantongi Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang, 3 Pemuda Ini Diringkus Sat Narkoba Polresta Mamuju

Kriminal

Sembunyikan Shabu di Balon Lampu, Pasutri Ini Diamankan Dit Narkoba Polda Sulbar

Hukum

Ratusan Kilogram Ganja, maupun Sabu-Sabu Diamankan Poldasu dari 65 Tersangka