Home / Kriminal

Senin, 1 Maret 2021 - 22:29 WIB

Sembunyikan Shabu di Balon Lampu, Pasutri Ini Diamankan Dit Narkoba Polda Sulbar

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan pasangan suami istri “HA” (28) dan “EN” (30) pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Menurut informasi dari Dir Narkoba Kombes Pol Alpen, Senin (01/03/21) kasus ini berhasil di ungkap setelah petugas personil Subdit 3 mendapatkan informasi masyarakat jika kedua pasutri ini kerap menjemput shabu di Kota Palu Provinsi Sulteng untuk diedarkan di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar.

Berbekal informasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Selasa (16/02/21) kedua pasutri ini berhasil diamankan di rumahnya di dusun Kasalai, desa Sarasa, Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu.

Modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas adalah dengan menyembunyikan Shabu di dalam bola lampu yang kemudian disimpan dalam tas berwarna merah yang diletakkan di lemari piring.

“Pasutri ini sering menjemput shabu di Palu kemudian dibawa ke Pasangkayu untuk diedarkan dan modus yang digunakan adalah menyembunyi shabu ke dalam lampu kemudian ditaruh di dalam tas lalu disimpan di atas lemari piring,” urai Kombes Pol Alpen.

Dalam melakukan aksinya, pria “HA” sendiri yang menjual shabu, kemudian hasil penjualan diserahkan ke istrinya “EN”, terkadang juga “EN” sendiri yang melakukan penjualan ketika suaminya tidak di rumah.

Selain mengamankan Pasutri tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 unit Handphone, uang tunai senilai 300.000 dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput shabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun penjara (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ini Penjelasan Kapolres Halsel Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Polres

Kriminal

Kurang Puas Aniaya Empat Tetangga, Rumah Pun Ikut Dibakar. Lalu Tersangka Bunuh Diri

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Kriminal

Kantongi Sabu dan Ratusan Butir Obat Terlarang, 3 Pemuda Ini Diringkus Sat Narkoba Polresta Mamuju

Kriminal

KPAD Minta Kemenag Lakukan Pembinaan Terhadap Ponpes Ma’had Al-Quds Li Tahfidul Qur’an Cianjur

Hukum

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

Kriminal

Polres Simalungun Tetapkan Supir Truck Maut Sebagai Tersangka

Kriminal

KP3 Pelabuhan Babang Amankan Miras Tak Bertuan dari KMP Lompa