Penulis: Jampang Ginting
Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |
Salah satu warga tanah Karo Jampang Ginting mengaku sangat heran melihat aparat kepolisian yang membiarkan perjudian jenis Mesin Tembak Ikan marak beroperasi di Tanah Karo.
“Saya heran begitu maraknya judi Mesin Tembak Ikan beroperasi ditengah wabah virus corona atau Covid-19 ini, bahkan permainan judi tembak ikan tersebut sudah mulai menyebar ke beberapa desa di kabupaten Karo,” lapor Jampang Ginting, Senin (18/01/2021) di Berastagi.
Menurutnya, pemerintah pusat selalu berusaha keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Indonesia sehingga masyarakat terhindar dari bahaya penularannya. Namun di tanah Karo malah sebaliknya, seakan-akan larangan ini tidak berlaku dan aparat Kepolisian terkesan tutup mata di tanah Karo.
“Judi Mesin Tembak Ikan hampir ada di setiap warung di kabupaten Karo. Herannya saya, kenapa tidak pernah ditindak pihak kepolisian? Padahal, masyarakat dan beberapa para tokoh agama sudah resah atas bebasnya perjudian itu beroperasi ditengah pandemi seperti sekarang ini,” sesalnya.
Disisi lain, kata Jampang Ginting, anak sekolah masih dilarang masuk ke sekolah guna memutus bahaya penularan Covid-19, namun di tempat perjudian tersebut malah ditemukan sejumlah anak-anak sekolah berkumpul tanpa memakai masker dan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Fakta ini seolah-olah dibiarkan aparat penegak hukum, bahkan pemerintah daerah terkesan tutup mata sehingga bisnis perjudian ini tetap lancar beroperasi di lapangan,” ungkapnya.
Warga lainnya kepada kru PERISTIWAINDONESIA.com meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri di Jakarta turun untuk melihat maraknya judi Mesin Tembak Ikan bebas beroperasi di Kabupaten Tanah Karo.
“Kami masyarakat Karo menilai hukum buat para Bandar judi tidak berlaku, padahal para penjudi itu rawan terkena bahaya virus Covid-19. Apalagi mereka tidak satupun menggunakan masker dan mencuci tangan,” lapor tokoh yang meminta namanya dirahasiakan itu.
Pantauan kru Media ini, lokasi judi tersebut marak beroperasi di Berastagi, Kabanjahe hingga ke Merek. Bahkan judi jenis Mesin Tembak Ikan ini telah beroperasi sampai ke tingkat desa.
Parahnya lagi, seiring maraknya aksi judi tersebut, disusul melonjaknya kasus pencurian dan penggunaan Narkoba di desa-desa (*)