Penulis: Kiyosi Bombang
Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menggelar konferensi pers atas keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Palu, Sulteng.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram (kg) sabu.
Tersangka bernama Lanning (38), asal Pinrang, Sulawesi Selatan.
Untuk mengelabui petugas, tersangka berkedok sebagai gembel, barang haram itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan tersangka berjalan kaki dari Palu, Sulteng ke Sulsel.
Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Makassar, Sulsel.
“Penyelundupan sabu ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak Polda Sulbar,” kata Kapolda Irjen Pol Eko Budi Sampurno, Kamis (19/11/2020).
Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (13/11/2020), di Kabupaten Majene, setelah seharian berjalan kaki.
“Ini adalah modus baru penyebaran sabu. Bila di rupiahkan sabu tersebut bernilai Rp9-10 miliiar,” kata Eko.
Eko mengatakan, peran tersangka sebagai pengedar dan hingga kini pihaknya masih mengejar Lima tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba narkoba. Mari kita selamatkan generasi muda kita karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial. Kita tahu Sulbar menjadi jalan pelintasan di dua provinsi yakni Provisni Sulsel dan Sulteng,” terangnya (*)