Penulis: Kiyosi Bombang
Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |
Polsek Kalukku berhasil mengamankan seorang pria berinisial “AN” (26) di salah satu rumah di dusun Kombiling kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju, Selasa (05/01/21).
Pemuda tersebut diamankan usai kedapatan mencuri uang tunai senilai Rp43.000.000 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) yang tersimpan di dalam brankas salah satu Tiki Link.
Kapolsek Kalukku Ipda Sirajuddin melalui Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa dari hasil rekaman kamera CCTV yang berada di kantor tersebut, terlihat pemuda “AN” mendatangi kantor kurir tesebut dan merusak kunci gembok.
Setelah berhasil merusak kunci gembok, pelaku kemudian memasuki kantor dan langsung mengambil uang tunai yang berada di dalam kantor tersebut.
“Dari hasil rekaman kamera pengawas, pelaku ini mendatangi TKP seorang diri dan memasuki kantor kurir setelah sebelumnya merusak kunci gembok,” tutur Kabid Humas.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur menuju rumahnya kemudian membagi uang hasil curian tersebut kepada keluarganya.
Kapolsek Kalukku yang menerima laporan kejadian tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Iqbal untuk melakukan Penyelidikan dan hanya butuh waktu 8 jam pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) sedangkan sisanya diduga dibawa oleh ipar pelaku yang saat ini dalam pengejaran (*)