Home / Headline

Selasa, 26 April 2022 - 23:56 WIB

Lahan Petani Diduga Dicaplok, 7.000 Petani Minta Bantuan Hukum DPP SBSI 1992 Jakarta

Ketua Umum DPP SBSI 1992 Abednego Panjaitan saat menerima laporan 7.000-an Petani Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kota Baru di Jakarta

Ketua Umum DPP SBSI 1992 Abednego Panjaitan saat menerima laporan 7.000-an Petani Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kota Baru di Jakarta

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Sebanyak 7.000-an Petani yang tergabung dalam Koperasi Sipatuo Sejahtera meminta bantuan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) untuk dapat membantu menyelesaikan kasus yang tengah mereka hadapi saat ini.

Dimana lahan perkebunan kelapa sawit milik mereka yang telah bersertifikat diduga dicaplok perusahaan PT MSAM yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan hasil lelang di KPKNL Banjarmasin pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

Namun, pihak Petani juga memiliki bukti bahwa 3.000 hektar lahan bersertifikat milik mereka tersebut tidak termasuk ke dalam objek lelang eksekusi asset sebagaimana klaim PT MSAM.

Hal ini disampaikan Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan Makmur didampingi Sekretaris DPC Novi Sarajar, Selasa (26/4/2022) di Jakarta.

“Para Petani yang saat ini tengah bergabung sebagai anggota DPC SBSI 1992 Kabupaten Kotabaru sangat mengharapkan bantuan organisasi kita. Kiranya persoalan ini dapat ditengahi oleh organisasi,” harap Makmur.

Di kesempatan itu, Ketua Umum DPP SBSI 1992 Abednego Panjaitan berjanji akan menindaklanjuti laporan anggota SBSI 1992 Kabupaten Kotabaru ini.

“Kami akan berusaha membantu permasalahan yang dialami teman-teman anggota SBSI 1992 Kabupaten Kotabaru. Semoga amanah ini dapat kami jalankan dengan baik,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diterima kru media ini, Bank Mandiri RRCR Region IX Kalimantan oleh Asisten Vice Presiden Ginanjar Widodo pada tanggal 16 Maret 2021 melalui Surat Nomor MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 perihal informasi status objek Hak Tanggungan menegaskan bahwa seluruh agunan berupa tanah kebun kelapa sawit seluas ±3.000 hektar tidak termasuk dalam objek lelang eksekusi aset PT Bumiraya Investindo.

Selain itu, di dalam surat juga dinyatakan bahwa seluruh agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut masih dalam penguasaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan dalam pengikatan Hak Tanggungan peringkat I.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2010 Petani anggota Koperasi Sipatuo Sejahtera membuat perjanjian kerjasama antara masyarakat dengan PT Bumiraya Investindo tentang pembangunan pengelolaan Budidaya Tanaman Kelapa Sawit melalui pola kemitraan.

Kemudian pada tanggal 16 April 2010 diadakan perjanjian Kredit antara Bank Mandiri dengan koperasi perkebunan Sipatuo Sejahtera pengikatan secara Hak Tanggungan.

Namun, pada tanggal 16 Desember 2019 Pengadilan menetapkan Pailit PT Bumiraya Investindo, sehingga pada tanggal 5 November 2020 PT MSAM memenangkan lelang asset PT Bumiraya Investindo (dalam status pailit) dengan nilai Rp201.754.000.000,-

Atas dasar hasil pelelangan inilah PT MSAM mengklaim lahan para Petani anggota Koperasi Sipatuo Sejahtera tersebut sebagai assetnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Ketua Badan Musyawarah Lemasko Hadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 di Istana Negara

Ekonomi

Porang Jadi Salah Satu Tanaman Primadona Ekspor Indonesia

Headline

Pasar Murah KITA Diserbu Warga, Artis Hingga Pesulap Ikut Hibur Anak Jalanan dan Kaum Dhuafa

Headline

Pengadaan Obat Kapitasi BPJS Diduga Bermasalah, Kejatisu Diminta Periksa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Taput

Headline

Buruh PT SCS Serpong Minta Polda Metro Jaya Kawal Kasus Tindak Pidana yang Dilaporkan Mereka

Headline

Ketum SBSI 1992: Kesejahteraan Tak Bisa Ditunggu Tapi Harus Direbut

Headline

Ketum SBSI 1992: Pengurus Serikat Buruh Dapat Jadi Kuasa Hukum di PHI

Headline

DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia