Tapteng, Peristiwaindonesia ~ Permainan BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke kegiatan industri sepertinya bukan rahasia umum lagi, bahkan kegiatan yang seharusnya ilegal terkesan seperti legal dan resmi, karena aktivitas dan kegiatan mereka yang terkesan terbuka dan terang-terangan.
Seperti yang terpantau oleh tim Wartawan terhadap satu lokasi kegiatan yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi, yang berada di Pondok Batu kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jum’at (26/04/2024).
Termonitor oleh tim wartawan, adanya kegiatan yang diduga aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di Gudang milik PT.PUTRA ANDALAS SUKSES, tampak Mobil Tangki dengan mesin pompa dan selang besar yang diduga di pergunakan untuk memompa minyak kedalam mobil tangki milik PT.PUTRA ANDALAS SUKSES.
Dan dari informasi dari berbagai sumber, didapat keterangan jika BBM bersubsidi yang dimuat oleh mobil tangki milik PT.PUTRA ANDALAS SUKSES akan dibawak ke daerah Manduamas yang infonya akan gunakan untuk kegiatan penebangan kayu yang akan di jadikan bahan jadi / balok.
Didapat juga informasi jika kegiatan mereka sebelumnya sudah sering tertangkap tangan dan sudah pernah dilaporan hingga ke Poldasu, namun kenyataannya hingga saat ini diduga masih juga beroperasi kegiatan Penimbunan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh PT.PUTRA ANDALAS SUKSES, bahkan di duga ada Oknum Polda yang membekap usaha ilegal tersebut.
Pengawas pertamina bagian Sumbagut T Simbolon yang diminta tanggapannya terkait adanya mobil Dam truck yang mengompeng dan Menjual ke PT.PUTRA ANDALAS SUKSES dari SPBU lalu dikumpulkan dan di simpan di Tongkang Terapung di Gudang milik PT. PUTRA ANDALAS SUKSES Pondok Batu Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
Saat dikonfirmasi via telepon T. Simbolon mengatakan, “itu tidak boleh, BBM yang dibeli dari SPBU tidak bisa di jual kembali ke pihak lain, apalagi kalau dibeli harga subsidi kemudian di jual ke industri. demi mendapatkan keuntungan yang menggiurkan,” ucapnya.
“Jelas Itu perbuatan sudah melanggar undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas pasal 55, yang berbunyi “menyalahgunakan niaga dan angkutan BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana 5 tahun penjara denda 60 milyar, kalau ada perbuatan seperti itu di temui di lapangan langsung dilaporkan saja ke aparat penegak hukum, agar diproses dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang T. Simbolon.
Sementara ketika berniat untuk melakukan konfirmasi ke pihak PT.PUTRA ANDALAS SUKSES, tim wartawan meminta nomor kontak ke supir Mobil Tangki, namun sangat disayangkan ketika nomor kontak yang diberi oleh supir tangki di hubungi, dari seberang telepon terdengar suara seorang wanita yang mengatakan, “bapak salah alamat,” lalu teleponnya di matikan.
Tim wartawan bertekad akan terus mengikuti dan mengawal dugaan kegiatan penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang menggunakan mobil tangki dan truk yang di tampung dalam poli tank, hingga kasus ini benar-benar terkuak dan pelakunya dapat terungkap secara terang benderang. (TIM).