Home / Hukum / Investigasi / Nasional

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:06 WIB

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Ketapang, Kalimantan barat, Peristiwaindonesia.com ~ Tambang emas ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan, Kab.Ketapang, Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh R.Z, Kabupaten Ketapang, semakin terkesan kebal hukum.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat yang mengusut kasus ini.

Menurut informasi yang dihimpun, tambang emas ilegal yang dikendalikan oleh Ahin telah beroperasi lama.

Pada awalnya, keberadaan tambang ini belum begitu menimbulkan masalah, namun seiring berjalannya waktu, dampak negatif yang ditimbulkan semakin terasa dan nyata.

Permukaan tanah yang digali untuk mencari emas semakin luas, tambang yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan polusi dan kerusakan lingkungan yang serius.

Meskipun telah dilakukan investigasi oleh DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat, tambang emas ilegal ini belum juga tanda-tanda penertiban.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tambang emas ini didukung oleh Oknum oknum tertentu, sehingga keberadaannya terlihat kebal hukum dan dapat terus beroperasi tanpa takut akan konsekuensi hukum yang lebih serius.

Abdullah (pak ustadz) dari DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat menyampaikan harapannya agar Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam hal penegakan hukum, Mabes Polri diharapkan dapat menegakkan keadilan Supremasi hukum dan menindak berbagai bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Kegiatan tambang emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, namun juga merugikan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan tambang emas ilegal ini.

Selain itu, juga perlu adanya langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Karena pada akhirnya, dampak dari kegiatan tambang emas ilegal ini tidak hanya dirasakan oleh satu pihak, tetapi seluruh masyarakat dan lingkungan akan terkena dampaknya.

DPP Lidik Krimsus RI Abdullah (pak ustadz) Kalimantan Barat berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindak tegas kegiatan tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan masyarakat yang lebih baik untuk generasi yang akan datang.

Saat  dikonfirmasi peristiwaindonesia.com via WhatsApp kepada koordinator Tambang Illegal ( milik Pak Ahin ) inisial R Z menyarankan agar menghubungi Bos nya saja Pak Ahin.  Kalau saya yang di WhatsApp, saya itu hanya bisa hal” biasa saja orang yang mau minta bantu atau berteman. ( Red ).

Laporan : Hadi Mulyani.

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggaran Dana Desa Aek Nauli III Tapanuli Utara di Duga Banyak Yang Tidak Jelas

Hukum

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Infrastruktur

Desak Inspektorat, Diminta Evaluasi Pembangunan TPS 3R Ciracas Sarat Pengurangan Volume

Hukum

Paminal Bidpropam Korbrimob Polri Panggil Dewan Pakar FPII Terkait Sengketa Lahan di Bedahan

Headline

Bupati Jember Akui Untuk Rekom Partai Perlu Uang Bermiliar, Maka Sulit Jadi Pemimpin yang Tegak Lurus

Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

Nasional

Minibus Rombongan Pelancong dari Langsa Jatuh ke Jurang di Pantan Terong, Dua Meninggal