Home / Hukum

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:14 WIB

Lapor,Pak Kapolda Kalbar, Pak Erik Tohir..SPBU 64.785.05 di Duga Layani Antrian BBM Bersubsidi Besar besaran, Rakyat Minta Segera Lakukan Penindakan

Sanggau, Kalbar-PeristiwaIndonesia.Com

Stasium pengisian Bahan bakar umum 64.785.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah , Lape , kecamatan Kapuas , kabupaten Sanggau di duga kuat layani antrian BBM bersubsidi.

Berawal informasi masyarakat tgl 16/07/2024 bahwa antrian di SPBU Di Lape kecamatan Kapuas hampir setiap hari pemandangan yang seperti itu sudah biasa di SPBU itu ujarnya.

Penelusuran awak media 16/07/2024,terpantau pengelolah SPBU tersebut sedang melayani antrian Drum dengan jumlah besar menggunakan mobil pickup grenmex.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas, yang secara tegas melarang pengantrian BBM menggunakan Drum resmi yang telah ditentukan.

Pengantrian minyak menggunakan jerigen dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:

Pelanggaran terhadap aturan: Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan distribusi BBM.

Ketidakadilan bagi konsumen: Pengantrian minyak menggunakan drum dapat mengakibatkan keterbatasan pasokan BBM bagi konsumen yang bertransaksi secara normal.

Kerugian bagi negara:
Praktik pengantrian ilegal dapat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya pendapatan cukai dan pajak.

Kasus dugaan pengantrian ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengatur Migas (BPH Migas) dan Kepolisian, untuk memastikan terlaksananya hukum yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sampai berita ini naik ke
Meja redaksi awak media Masi berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen SPBU dan aparat penegak hukum wilayah hukum Sanggau serta BPH migas untuk ditindak lanjuti terkait temuan tersebut. (RED)

Share :

Baca Juga

Headline

Sebahagian Besar Besi Tua Sitaan di Pekayon, Bareskrimum Mabes Polri Diduga Tutup Mata.

Daerah

Ketua DPD II Tapanuli Tengah Jonari Sihite,SE ; Hukum Harus Tegas Jangan Tumpul Keatas dan Tumpul Kebawah

Hukum

Wakajati Jawa Tengah Pisah Sambut Dengan Wakajati Baru Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH

Hukum

Memalukan..!! Pemko Pekanbaru Dicatut Minta Sumbangan Kepada Pedagang pasar Baru Panam

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Hukum

Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Hukum

Bawaslu Kota Bekasi akan Tertibkan Semua Alat Peraga Calon Legislatif yang Melanggar Aturan.

Hukum

Ratusan Kilogram Ganja, maupun Sabu-Sabu Diamankan Poldasu dari 65 Tersangka