Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dewan Pimpinan Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Badan Musyawarah (BM) Lemasko mewakili seluruh masyarakat Suku Kamoro, yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) Daskam/Kampung secara resmi telah membuat Surat Pencabutan Kuasa dari Advokad TB Mansur SH dan partners dalam penanganan perkara eks besi scrap PT Freeport Indonesia.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Advokad Simjon Von Bulow dan rekan, Rabu (3/3/2021) di Jakarta.
Menurutnya, Lemasko dan atau BM Lemasko telah membuat Surat Pencabutan Kuasa dari Advokad TB Mansur dan partners atas pengurusan perkara Nomor: 17/Pen.Pdt/Aan.Eks/2018/PN.Cbi jo Nomor: 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi jo Nomor: 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2017.
Adapun Surat Pencabutan Kuasa tersebut tertuang di dalam Surat Nomor: 05/SVB&R/P-SK/II/2021 tertanggal 26 Pebruari 2021.
Kemudian, untuk keperluan urusan selanjutnya di Pengadilan Negeri Cibinong, ujar Simjon Von Bulow, maka pihaknya menyerahkan Surat Pencabutan Kuasa tersebut kepada Advokad TB Mansur, yang diterima oleh Istrinya, Senin (1/3/2021).
“Sejak adanya pencabutan Surat Kuasa tersebut, maka Lembaga Masyarakat Adat Papua, dalam hal ini Klien kami saudara Dr Lenis Kogoya MHum secara resmi bertindak untuk dan atas nama Lemasa dan Lemasko mengurus segala hal yang berkaitan dengan besi scrap eks PT Freeport Indonesia yang diperoleh Lemasa dan Lemasko berdasarkan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia tertanggal 13 Juli 2000,” tandas Simjon Von Bulow (*)