Penulis: Berthy Marthyn
Semarang, PERISTIWAINDONESIA.com |
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa Kabupaten Semarang telah resmi berdiri. Berdirinya LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang ditandai dengan Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengurus LKBH Garuda Yaksa Nomor 05/B.LKBH.GY/IV/2021 oleh Ketua Umum Garuda Yaksa Listyani Widyaningsih SH di Kota Semarang.
Pers Rilis yang diterima redaksi, Selasa (04/05/2021) terkait Susunan Pengurus LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut:
Ketua: H. Supriyono SH
Sekretaris: Danny Gaida Tera Elgar SH
Bendahara: Nickantona Richo Krisna Nugraha SH
Anggota-anggota: Hafiz Ramadhon (Cand SH), Wheny Wulan Ndari (Cand SH), Roy Rezaldy (Cand SH), Ancah Wildan Hakim (Cand SH).
Berdirinya LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pembelaan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan.
LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang dinilai sangat solid dengan susunan kepengurusan yang sebagian besar terdiri dari anak-anak muda milenial yang berlatar belakang pendidikan Ilmu Hukum.
Ketua LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang H Supriyono SH mengungkapkan pihaknya mendapat kepercayaan dari Ketua Umum Garuda Yaksa Ibu Listyani Widyaningsih SH untuk membentuk kepengurusan LKBH Garuda Yaksa di Kabupaten Semarang.
“InsyaAllah amanah ini akan kami jalankan dengan baik dan penuh dedikasi tinggi untuk mengibarkan bendera Garuda Yaksa agar lebih menyatu di lingkungan masyarakat, khususnya di bidang Bantuan Hukum,” ungkap H Supriyono SH.
Sekretaris LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang Danny Gaida Tera ELgar SH mengungkapkan LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang dibentuk sebagai Garda terdepan Advokasi Hukum untuk masyarakat dalam memperoleh akses keadilan sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
“Bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara demi keadilan dan kesetaraan di muka hukum, maka kami siap untuk memberikan pelayanan bantuan hukum,” ungkap Danny Gaida Tera ELgar SH, yang masih berusia 26 Tahun ini.
Bendahara LKBH Garuda Kabupaten Semarang Nickantona Richo Krisna Nugraha SH juga mengungkapkan Visi mendirikan LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang adalah mewujudkan suatu sistem hukum yang profesional, berintegritas dan berbasis nilai-nilai sosial yang berkeadilan.
“Kami akan mengedepankan pendekatan sosiohistoris, sosiokultural, dan sosiolegal. Kami akan hadir di tengah masyarakat Kabupaten Semarang untuk melakukan pendampingan permasalahan konflik, baik secara litigasi maupun non litigasi,” ungkap Nickantona Richo Krisna Nugraha SH yang masih berusia 24 Tahun ini.
Pengurus LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang Hafiz Ramadhon (Cand SH) mengakui bersama teman-teman pengurus LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang berpedoman pada adagium ‘Fiat Justitia Ruat Caelum’, Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
“Pendampingan atau pembelaan baik di pengadilan maupun diluar pengadilan semuanya diarahkan untuk tercapainya akses masyarakat pada keadilan,” ungkap Hafiz Ramadhon yang masih berusia 23 Tahun.
Sedangkan Wheny Wulan Ndari (Cand SH) mengungkapkan LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang berperan mendidik masyarakat untuk meminimalkan dampak hukum dari permasalahan yang muncul.
“Kami percaya Adagium Hukum ‘Justitiae Non Est Neganda Non Differenda’, Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda. Kami berharap dapat membantu menjamin hak warga negara seperti yang termaktub di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Semua Warga Negara Sama Kedudukannya Dimuka Hukum,” pungkas Wheny Wulan Ndari yang masih berusia 23 Tahun (*)