“Sesuai Perdasus Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang pengelolaan dan pengalokasian dana otonomi khusus disebutkan bahwa sebesar 6 (enam) persen diperuntukan bagi kaum perempuan, namun kenyataan di lapangan, hanya sebatas peraturan di atas kertas saja, karena dana tersebut tidak menyentuh kaum perempuan,” ujar Agustina Rumrar.
Dikatakannya, LMA Kabupaten Biak Numfor, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, memiliki segudang program yang melibatkan kaum perempuan Papua hingga ke kampung – kampung, namun program kerja tidak dapat dilaksanakan, karena terbentur masalah pendanaan.
Kondisi ini, lanjutnya, apabila tidak segera disikapi secara baik, maka dikuatirkan kaum perempuan Papua akan terus terbelakang, terlebih lagi dalam pengalokasian dana Otsus Papua jilid 2.
Apalagi program Otsus jilid pertama dinilai Agustina Rumrar tidak berjalan secara baik.
Diharapkannya, seluruh masyarakat ke depan ikut mengawasi dana Otsus jilid 2 yang sedang berlangsung, sehingga benar – benar dikelola secara baik, jujur, adil dan transparan, sehingga tidak lagi mengecewakan kalangan OAP (*)