Home / Daerah / Hukum / Investigasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:27 WIB

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Kapuas Hulu, Peristiwaindonesia.com  ~ Perusahaan Perkebunan PT PMS Silat Hilir Kapuas Hulu Kalimantan Barat  disatroni Maling Buah Sawit. TBS yang dicuri dijual diduga kepada Londing Ram. Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak PT.PMS ke Polsek Silat Hilir. Saat ini tengah dilakukan Penyelidikan.
Pengurus PT.PMS yang di hubungi awak media Via WhatsApp menyarankan media konfirmasi langsung kepada Pengurus lain yang berada di wilayah Silat Hilir.
” Maaf Bang kami sedang meeting…..terkait hal tersebut sebaiknya konfirmasi dengan temen2 yang berada di wilayah Silat Hilir Bang…informasinya lebih valid….sementara saya hanya mendapat info adanya kehilangan buah saja Bang, saya belum bisa menanggapinya lebih lanjut,  ujar salah seorang Pengurus PT. PMS.
Awak media juga sempat kontak bagian Humas PT PMS yang di lokasi silat menyampaikan ” Benar bahwa kasus kehilangan Buah Sawit Sudah di laporkan ke Polsek dan tengah di lakukan penyelidikan, ungkap Agus Humas PT. PMS via WhatsApp.
Kanit Reskrim Polsek Silat Hilir Nurhadi, yang dikonfirmasi awak media Selasa 26 Maret 2024 membenarkan telah menerima laporan Pengaduan dari PT. PMS.
Dikatakan, kasus Pencurian Buah Sawit tersebut saat ini tengah dalam proses kelengkapan berkas perkara.

pada intinya terpokus kepersoalan pencurian Tandan Buah Sawit ( TBS ). Kalaupun nantinya kedua belah pihak bertemu dan mau menyelesaikan secara damai, kita sebagai penengah saja, ungkap Nurhadi Kanitreskrim Polsek Silat Hilir.
Nurhadi menjelaskan, kasus ini sebelum hari raya idul Fitri di pastikan berkas perkaranya Sudah dilimpahkan ke pihak Polres Kapuas Hulu untuk di tindak lanjuti.
Menanggapi kasus Pencurian ini, Pengurus LSM Tindak Indonesia bidang Investigator Propinsi, Lukius mengatakan kasus ini tidak hanya pokus kepada sipelaku pencurian buah sawit nya, tetapi juga kepada penerima buah sawit curian atau yang membeli , karena UU tindak pidana pasal 480 sebagai Penadah.
Seharusnya Pihak Londing Ram selektif dan harus jelas bila membeli buah sawit dari petani jangan asal terima. Apa lagi jika sopirnya dari perusahaan itu sendiri, bisa saja ada persekongkolan sehingga pihak tertentu dirugikan, ungkap lukius.
Lukius juga mengatakan Pihak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus benar benar terarah manejemennya supaya para karyawan bisa sejahtera dengan mendapatkan upah yang sesuai. Dan kasus ini tetap kami kawal tutur Lukius.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Londing RAM yang di hubungi Via WhatsApp tidak ada komentar.
Red / Tim.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengurus Forum Komunikasi Ketua DPC LPM se-Kota Medan Laporkan plt Ketua, Kadis P3APM-P2KB Kota Medan : Akan Segera di Sampaikan ke Pimpinan

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Melawi Melaksanakan Baksos di 5 Tempat Ibadah

Daerah

Hadiri Pisah Sambut Komandan Batalyon Infantri, Faisal Hasrimy Siap Mendukung Program Kerja Danyonif 100 PS

Daerah

Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Hasil Keuntungan Penjualan Nikel, Balon Walikota Sibolga Dilaporkan

Daerah

Patroli Gabungan Tiga Pilar Polres Sibolga, Antisipasi Tindak Kejahatan Dan Kenakalan Remaja.

Daerah

PAD Kabupaten Langkat 2023 over target, Syah Afandin berikan penghargaan

Daerah

Hadir di Halal Bihalal Dinas Pendidikan Langkat, PJ Bupati Sampaikan Arahan Penting Terhadap Sekolah.

Daerah

Kades Lumban Tonga-tonga Terpilih, Eli Sadikin Nababan SH Unggul Raih 644 Suara