Home / Daerah / Hukum / Investigasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:27 WIB

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Kapuas Hulu, Peristiwaindonesia.com  ~ Perusahaan Perkebunan PT PMS Silat Hilir Kapuas Hulu Kalimantan Barat  disatroni Maling Buah Sawit. TBS yang dicuri dijual diduga kepada Londing Ram. Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak PT.PMS ke Polsek Silat Hilir. Saat ini tengah dilakukan Penyelidikan.
Pengurus PT.PMS yang di hubungi awak media Via WhatsApp menyarankan media konfirmasi langsung kepada Pengurus lain yang berada di wilayah Silat Hilir.
” Maaf Bang kami sedang meeting…..terkait hal tersebut sebaiknya konfirmasi dengan temen2 yang berada di wilayah Silat Hilir Bang…informasinya lebih valid….sementara saya hanya mendapat info adanya kehilangan buah saja Bang, saya belum bisa menanggapinya lebih lanjut,  ujar salah seorang Pengurus PT. PMS.
Awak media juga sempat kontak bagian Humas PT PMS yang di lokasi silat menyampaikan ” Benar bahwa kasus kehilangan Buah Sawit Sudah di laporkan ke Polsek dan tengah di lakukan penyelidikan, ungkap Agus Humas PT. PMS via WhatsApp.
Kanit Reskrim Polsek Silat Hilir Nurhadi, yang dikonfirmasi awak media Selasa 26 Maret 2024 membenarkan telah menerima laporan Pengaduan dari PT. PMS.
Dikatakan, kasus Pencurian Buah Sawit tersebut saat ini tengah dalam proses kelengkapan berkas perkara.

pada intinya terpokus kepersoalan pencurian Tandan Buah Sawit ( TBS ). Kalaupun nantinya kedua belah pihak bertemu dan mau menyelesaikan secara damai, kita sebagai penengah saja, ungkap Nurhadi Kanitreskrim Polsek Silat Hilir.
Nurhadi menjelaskan, kasus ini sebelum hari raya idul Fitri di pastikan berkas perkaranya Sudah dilimpahkan ke pihak Polres Kapuas Hulu untuk di tindak lanjuti.
Menanggapi kasus Pencurian ini, Pengurus LSM Tindak Indonesia bidang Investigator Propinsi, Lukius mengatakan kasus ini tidak hanya pokus kepada sipelaku pencurian buah sawit nya, tetapi juga kepada penerima buah sawit curian atau yang membeli , karena UU tindak pidana pasal 480 sebagai Penadah.
Seharusnya Pihak Londing Ram selektif dan harus jelas bila membeli buah sawit dari petani jangan asal terima. Apa lagi jika sopirnya dari perusahaan itu sendiri, bisa saja ada persekongkolan sehingga pihak tertentu dirugikan, ungkap lukius.
Lukius juga mengatakan Pihak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus benar benar terarah manejemennya supaya para karyawan bisa sejahtera dengan mendapatkan upah yang sesuai. Dan kasus ini tetap kami kawal tutur Lukius.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Londing RAM yang di hubungi Via WhatsApp tidak ada komentar.
Red / Tim.

Share :

Baca Juga

Daerah

20 ASN Kemenag Halsel Terima Penghargaan Satya Lencana HUT RI Ke-75

Daerah

*SOSIALISASI PT RK DAN MASYARAKAT DESA JANGKANG 2 KABUPATEN KUBU RAYA MEMANAS*

Headline

Warga Minta PUPR Pusat dan Penegak Hukum Turun Tangan, Pembangunan Saluran Drainase di Kota Wisata Parapat Diduga ‘Asal Jadi’

Daerah

Polres Kota Sibolga Laksanakan Publik Address, Siasati Kesadaran Masyarakat Berlalu-lintas.

Hukum

BBHAR PDI Perjuangan Adukan Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor 3 Himel

Daerah

Masinton Pasaribu Digadang Calon Bupati Tapanuli Tengah 27 November 2024

Daerah

Oikumene inklusif Huria Kristen Batak Protestan 2024 akan laksanakan kegiatan JETUN GAMES V HKBP 2024.

Daerah

KKKS EMP Gebang Berkunjung ke Pemkab Langkat, Bahas Rencana Pengeboran Sumur Gas