Home / Headline

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:55 WIB

LSM BERKORDINASI Temukan Marak Kasus Penyalahgunaan Izin Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

LSM Pemberantasan Korupsi, Perjudian, Narkoba dan Sindikat Mafia (LSM BERKORDINASI) menemukan maraknya kasus penyalahgunaan izin pertambangan Batubara di Propinsi Kalimantan Timur.

Kendati kasus penambangan ilegal yang lazim disebut koridoran atau Spanyol (Separoh Nyolong) marak terjadi di Propinsi Kalimantan Timur, namun pihak kepolisian terkesan tutup mata, sehingga muncul praduga ikut terlibat menikmati hasilnya.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar, Kamis (21/7/2022) di Jakarta.

Salah satu kasus pelanggaran berat yang berhasil dihimpun LSM BERKORDINASI adalah dugaan kasus penyalahgunaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diterbitkan oleh PT CG.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, selama ini marak terjadi penjualan SKAB dari Perusahaan pemilik IUP OP Batubara kepada para Petani yang diduga mencolong Batubara dari areal Tahura (Taman Hutan Raya),” jelas Marjuddin.

Info akurat yang kami dapatkan, kata Marjuddin, kasus pelanggaran PT CG ini pernah dilaporkan seseorang ke Bareskrim Mabes Polri.

Dijelaskannya, informasi dari sumber terpercaya, bahwa Direksi PT CG acap kali menjual SKAB di atas vassel, padahal tambang PT CG belum berproduksi sama sekali.

“PT CG sebenarnya belum beroperasi, namun beberapa kali telah melakukan pembayaran royalti provisional batubara. Salah satu contoh yang dapat menjadi bukti akurat bagi kami, pada tanggal 7 September 2021 diterbitkan Billing Receipt (Bukti Pembuatan Tagihan) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan volume 5.150,65 ton,” ujarnya.

Parahnya lagi, kata Marjuddin, SKAB yang diduga telah diterbitkan PT CG tahun 2021 diperkirakan mencapai 68.571,42 ton, sedangkan verifikasi final sebanyak 20.087,62 ton.

Selain itu, lanjutnya, sekalipun lokasi IUP PT CG belum beroperasi, namun PT CG tetap melakukan penjualan SKAB pada tahun 2022 ini.

“Total tagihan pembayaran royalti provisional tahun 2021 kepada negara diperkirakan sebanyak 68.571,42 ton. Inilah dugaan yang sudah terjual tahun 2021, jadi tinggal di audit saja berapa produksi PT CG dari bulan Januari 2022 s/d Juli 2022 ini,” jelas Marjuddin.

Untuk itu, Marjuddin Nazwar mendesak Kapolri untuk segera mengusut kasus ini, dan apabila PT CG terbukti melakukan perbuatan ini, maka pihak kepolisian dapat segera memproses kasusnya.

“Saya akan menyurati Kementerian ESDM dan DPR RI agar segera mencabut izin PT CG dan menindak tegas para oknum yang terlibat dalam dugaan penjualan SKAB bodong ini,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Komisi I DPRD Kota Bekasi Tanggapi Dampak RUU ASN

Headline

Kepala Desa Wonorejo Bantu Perobatan Warga 27 Tahun Derita Tumor

Headline

DPD SBSI 1992 Sumut Sebut RUU Cipta Kerja Melanggar Hak Azasi Manusia
Gambar Istimewa

Headline

Disinyalir Program BSPS Dimanfaatkan Sebagai Kado Hadiah HUT Paguyuban RT di Kecamatan Jonggol

Headline

ASDP Buka 3 Rute Jarak Jauh: Patimban-Bandar Lampung, Patimban-Pontianak dan Patimban-Banjarmasin

Headline

Kecam Aksi Brutal Aniaya Wartawan, Aliansi Pers Minta Pelaku Dipenjarakan

Headline

SBSI 1992 Gugat PT SCS Bayar Rp 61 Milyar Hak Pesangon Karyawan

Headline

Prof Yusup Leonard Henuk Pelapor Dugaan Pemakaian Gelar Palsu Oknum Bupati Desak Gubsu Tanggapi Surat Mendagri