Home / Investigasi

Kamis, 21 Januari 2021 - 07:33 WIB

LSM LIRA Pertanyakan Refusing Penanganan Covid-19 Dinkes Karo

Penulis: Jampang Ginting

Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dana refocusing (dana yang bersumber dari dana yang tertampung di APBD masing-masing dinas untuk penanganan Covid-19) Pemkab Karo 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dipertanyakan.

Khususnya dana refocusing sebagai uang lelah bagi setiap petugas jaga di masing-masing Puskesmas dalam melayani dan menangani pasien Covid-19.

“Uang lelah yang disalurkan Dinas Kesehatan Karo berkisar Rp100 juta ke 19 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Karo akhir 2020. Apakah dana uang lelah tersebut tepat guna, apa tidak? Itu yang kita pertanyakan,” jelas Bupati LSM LIRA Kabupaten Karo Nawari Ginting didampingi Sekda LSM LIRA Alexander Ginting kepada para Wartawan, Senin (18/1/2021) usai silaturrahmi dengan Kadis Kesehatan Karo drg Irna S Meliala didampingi Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Karo S Kemit di Kabanjahe.

“Surat yang berisi konfirmasi LSM LIRA kepada Dinas Kesehatan Karo tertanggal 29 Desember 2020 No. 15/DPD/LSM/LIRA/XII/2020, perihal konfirmasi realisasi penyaluran dana refocusing sudah kita sampaikan ke Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Karo telah disampaikan awal Januari 2021,” jelas Nawari.

Kadis Kesehatan Karo drg Irna S Meliala yang langsung dikonfirmasi wartawan di kantornya didampingi pihak LSM LIRA membenarkan surat konfirmasi LIRA.

Katanya, dana refocusing baru satu termin dibagikan kepada masing-masing Puskesmas berkisar Rp100 juta.

“Memang, kalau pembagiannya kepada masing-masing petugas jaga di setiap Puskesmas tidaklah merata. Sebab, aturan hanya menampung 8 petugas jaga. Dana itu disebut uang lelah dan baru sekali disalurkan. Bukan tiga termin. Kalau penyimpangan, tidaklah mungkin. Manalah saya berani membuat dana tersebut fiktif,” jelas Kadis (*)

Share :

Baca Juga

Headline

“Proyek Bendungan Cibeet Dituding Langgar Prosedur, PT Waskita Karya Bantah dan Tegaskan Sesuai Aturan” ‎

Hukum

Dimanakah Pihak BEA CUKAI Dan ( APH ) Yang Ada Di Wilayah Kota Jakarta Barat Hingga Peredaran Rokok Ilegal Bebas Beroperasi ??

Investigasi

Diduga Proyek Siluman Ditemukan di Simalungun

Hukum

Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi

Investigasi

Masyarakat Desa Leling Menuntut Keadilan Karena Dirugikan Perusahan PT MUL

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Headline

NGO Laporkan dan Desak Kajari Jakarta Timur Periksa Dugaan Korupsi di Sudin Bina Marga Kota Jakarta Timur

Investigasi

Pasca Kebakaran Gedung Empat Pasar Horas, Pemko Pematang Siantar Segera Relokasi Para Pedagang