Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:33 WIB

Mantan Kadiskes Tapanuli Tengah Sumut Disebut Layak Direhabilitasi.

Tapteng, Peristiwaindonesia.com – Jangan hanya karena Omon-omon, Orang lain jadi korban fitnah. Ada tiga Insan yang di rusak oleh fitnah. Yang mengatakan. Yang di katakan dan Yang mendengar.Dugaan penyelewengan atau pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang diduga di lakukan Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Inizial M dan nyaris para Bendahara UPTD Puskesmas se-Tapteng.

Saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), proses penyelidikannya berjalan secara profesional.

Melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H., M.H., Selasa 09.01.2024 di sampaikan Kajatisu Idianto, S.H., M.H

“Tentunya, kita mempercayakan Tim penyelidik dan kita hormati proses hukum yang telah berjalan secara profesional.

Tentunya kita sangat menjaga, jangan sampai kita hendak menegakkan hukum tetapi malah melanggar hukum, artinya semua haruslah melalui proses tahapan yang ada dan sop tentunya”, tandasnya.

 

 

Setiap perkembangan proses penyelidikan yang ada, lanjut Yos akan terkonfirmasi dan disampaikan kepada publik. Seperti adanya pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Dengan terpublikasi-Nya proses penyelidikan seperti pemanggilan pihak terkait menjadi bukti bahwa proses penyelidikan berjalan”, tegasnya.

Adanya informasi miring proses pemeriksaan ini, itu tidak berdasar sehingga dapat mengarah ke fitnah.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk memastikan seluruh jajaran di Wilayah Hukum Kejatisu bekerja secara profesional dan mengikuti SOP (standard operational procedure).

Kajati Sumut Idianto, S.H., M.H., dan Aspidsus Dr. Iwan Ginting turun langsung ke daerah untuk memastikan SOP benar-benar dijalankan.

Menjadi general coments and general statement. Sampai detik ini seakan lirik lagu “JANJI TINGGAL JANJI. BULAN MADU ENTAH DI MANA.”

Artinya jika mereka hanya terindikasi, Why not mereka layak mendapatkan rehabilitasi nama baik.

Red / Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Hormati Leluhur & Pahlawan, Syah Afandin Ajak Jajaran Ziarah ke Makam Sultan Langkat

Hukum

Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Maluku Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Pilkades Taput Terancam Batal, 80 Persen Kepala Desa Incumbent Diduga Tak Lampirkan Surat Keterangan Lunas Pajak

Daerah

Menjelang Bulan Ramadhan TPID Sidak ke Pasar dan Swalayan

Daerah

Hadir di Halal Bihalal Dinas Pendidikan Langkat, PJ Bupati Sampaikan Arahan Penting Terhadap Sekolah.

Daerah

Bupati Karo: “HUT TNI Ke-75 Momentum Sinergitas Mengatasi Kesulitan Rakyat”

Daerah

Bupati Aceh Tengah Terima Hasil Pelaksanaan TMMD Ke-109 Kodim 0106