Home / Headline

Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB

Maraknya Mafia Subsidi, SPBU 64-786-003 Tugu Beji Sintang Patut Dipertanyakan

SINTANG, KALIMANTAN BARAT, PERISTIWA INDONESIA | Terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil Kijang dan Pickup bahkan tertutup terpal, hingga ada yang diduga dimodifikasi ber kapasitas tangki 1000 liter, mobil mobil tersebut bergantian masuk di SPBU 64-786003 dalam waktu kurang dari satu jam Bahkan, di SPBU itu, berjejer kendaraan-kendaraan lainnya yang menunggu giliran pengisian BBM bersubsidi oleh operator. Pada Jumat (7/4/2023).

Aksi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU 64 – 786.003 di Tunggu Beji Kabupaten Sintang Kalimantan barat. Di lokasi tersebut, Menurut salah satu warga sekitar inisial SW,memang benar tiga hari terakhir ini sering melihat mobil mobil Pickup dan Kijang di SPBU itu cuma saya kurang tau kalo itu supir beli BBM untuk apa.

“Yang saya liat sih mobil nya itu itu terus cuma saya gak tau kalo mereka beli BBM itu untuk di timbun”,kata SW

Bahkan SPBU Beji ini memandang sebelah mata atas atensi Kapolda Kalbar yang akan menindak spbu yang kedapatan menyalurkan minyak,apa kah spbu ini tidak takut dan sudah kebal hukum sehingga 32 atensi Kapolda untuk memberantas mafia migas dilanggarnya.

Selanjutnya, tim kembali menulusuri kendaraan jenis Pickup dan Kijang seusai mengisi BBM bersubsidi jenis solar itu, ke titik lokasi yang diduga kuat jadi tempat penimbunan.

Untuk di ketahui dalam hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.

Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya

(TIM/*)

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Pelanggaran Pemilu, Mahfud MD Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat

Headline

Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina

Headline

PK SBSI 1992 PT BCPA Serahkan Berkas Permohonan Pencatatan Serikat Buruh ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat

Headline

Limbah Sawit PT WKSM Dikeluhkan Warga

Headline

Mafia Tanah di Kalbar Lahir dari Persekongkolan Jahat

Headline

Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga Dengan Tegas Menolak Terbitnya SK Perubahan SOKSI yang Dinilai Cacat Hukum

Headline

Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan, Ingatkan Bawaslu Kota Bekasi.

Headline

Terbukti Bukan Tindak Pidana, Polres Gumas Hentikan Penanganan Letusan Senpi di Kebun PT. BMB