Home / Headline

Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB

Maraknya Mafia Subsidi, SPBU 64-786-003 Tugu Beji Sintang Patut Dipertanyakan

SINTANG, KALIMANTAN BARAT, PERISTIWA INDONESIA | Terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil Kijang dan Pickup bahkan tertutup terpal, hingga ada yang diduga dimodifikasi ber kapasitas tangki 1000 liter, mobil mobil tersebut bergantian masuk di SPBU 64-786003 dalam waktu kurang dari satu jam Bahkan, di SPBU itu, berjejer kendaraan-kendaraan lainnya yang menunggu giliran pengisian BBM bersubsidi oleh operator. Pada Jumat (7/4/2023).

Aksi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU 64 – 786.003 di Tunggu Beji Kabupaten Sintang Kalimantan barat. Di lokasi tersebut, Menurut salah satu warga sekitar inisial SW,memang benar tiga hari terakhir ini sering melihat mobil mobil Pickup dan Kijang di SPBU itu cuma saya kurang tau kalo itu supir beli BBM untuk apa.

“Yang saya liat sih mobil nya itu itu terus cuma saya gak tau kalo mereka beli BBM itu untuk di timbun”,kata SW

Bahkan SPBU Beji ini memandang sebelah mata atas atensi Kapolda Kalbar yang akan menindak spbu yang kedapatan menyalurkan minyak,apa kah spbu ini tidak takut dan sudah kebal hukum sehingga 32 atensi Kapolda untuk memberantas mafia migas dilanggarnya.

Selanjutnya, tim kembali menulusuri kendaraan jenis Pickup dan Kijang seusai mengisi BBM bersubsidi jenis solar itu, ke titik lokasi yang diduga kuat jadi tempat penimbunan.

Untuk di ketahui dalam hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.

Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya

(TIM/*)

Share :

Baca Juga

Headline

Inilah Alasannya Mengapa Masyarakat Indonesia Kurang Berminat Lanjutkan Pendidikan Sampai ke Perguruan Tinggi

Headline

Tim Gabungan Polres Gayo Lues Temukan 9 Hektar Ladang Ganja di pegunungan Aguse

Headline

Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas

Headline

Pencipta Lagu ILUSI Marcel Resmi Launching Single Album, Mengkisahkan Tentang Percintaan

Headline

Seputar Pertambangan PETI Di Kapuas Hulu, PT BMM Diduga Ilegal Tak Berani Tunjukan Surat Perijinan Tambang Emas

Headline

Ketum SBSI 1992: Krisis Iklim Dapat Diatasi Melalui Penyediaan Laboratorium Praktek Perlindungan Masyarakat

Headline

Pemkab Taput Diprotes Keras, Dinilai Pakai Metode Kolonial Saat Bongkar Tembok di Lahan Bersertifikat

Headline

Dua Unit Rumah Dilalap Sijago Merah. Pemkab Taput Gunakan Metode Baru: Gunakan Gayung dan Ember Padamkan Api