Home / Headline

Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB

Maraknya Mafia Subsidi, SPBU 64-786-003 Tugu Beji Sintang Patut Dipertanyakan

SINTANG, KALIMANTAN BARAT, PERISTIWA INDONESIA | Terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil Kijang dan Pickup bahkan tertutup terpal, hingga ada yang diduga dimodifikasi ber kapasitas tangki 1000 liter, mobil mobil tersebut bergantian masuk di SPBU 64-786003 dalam waktu kurang dari satu jam Bahkan, di SPBU itu, berjejer kendaraan-kendaraan lainnya yang menunggu giliran pengisian BBM bersubsidi oleh operator. Pada Jumat (7/4/2023).

Aksi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU 64 – 786.003 di Tunggu Beji Kabupaten Sintang Kalimantan barat. Di lokasi tersebut, Menurut salah satu warga sekitar inisial SW,memang benar tiga hari terakhir ini sering melihat mobil mobil Pickup dan Kijang di SPBU itu cuma saya kurang tau kalo itu supir beli BBM untuk apa.

“Yang saya liat sih mobil nya itu itu terus cuma saya gak tau kalo mereka beli BBM itu untuk di timbun”,kata SW

Bahkan SPBU Beji ini memandang sebelah mata atas atensi Kapolda Kalbar yang akan menindak spbu yang kedapatan menyalurkan minyak,apa kah spbu ini tidak takut dan sudah kebal hukum sehingga 32 atensi Kapolda untuk memberantas mafia migas dilanggarnya.

Selanjutnya, tim kembali menulusuri kendaraan jenis Pickup dan Kijang seusai mengisi BBM bersubsidi jenis solar itu, ke titik lokasi yang diduga kuat jadi tempat penimbunan.

Untuk di ketahui dalam hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.

Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya

(TIM/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Headline

Singkawang Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, APH Dituding Terima Upeti: Polisi Harus Cepat Ambil Tindakan 

Headline

Diguyur Hujan, Semarang Dan Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Dilanda Banjir

Headline

Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Headline

Polisi Malaysia Selamatkan 48 PMI Korban Perdagangan Manusia. Disekap Dan Dipaksa Bekerja Tak Digaji di Malaysia

Headline

KMAK Gelar Aksi, Desak Kejari Nisel Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana BOS

Headline

Humas KPK Tantang Pelapor Segera Buatkan Pengaduan Dugaan KKN di Taput

Headline

LSM Berkoordinasi Minta Walikota Bekasi Lakukan Pemecatan Kepada Dua Oknum PNS BAPENDA Yang Beralih Pungsi Sebagai CALO Sekolah Negeri