• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Lima Bulan Tuntutan Karyawan Tak Dipenuhi Perusahaan, PK SBSI 1992 PT PCP Mogok Kerja

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
8 September 2021
in Headline
0
Lima Bulan Tuntutan Karyawan Tak Dipenuhi Perusahaan, PK SBSI 1992 PT PCP Mogok Kerja

Pengurus dan anggota PK SBSI 1992 PT PCP saat mengadakan mogok kerja

0
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT Praja Cipta Perkasa (PT PCP), yang di pekerjakan pada Hotel Bintang Baru Jakarta, Rabu (8/9/2021) menggelar aksi Mogok Kerja.

Adapun tuntutan para karyawan tersebut antara lain transparansi proses peralihan kepemilikan Perusahaan dan pengendalian perseroan, Kekurangan Upah dari Bulan April 2020 sampai dengan bulan ini agar dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan, Tunjangan Jabatan untuk sebagian karyawan supaya dibayarkan, kekurangan uang THR Tahun 2020 agar segera dibayarkan, upah lembur pada saat Cuti bersama, hari libur/Tanggal merah bagi yang masuk kerja supaya dibayarkan dan Perusahaan segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PK SBSI 1992 PT PCP.

Mereka menuntut hak Kekurangan Upah bagi pekerja yang dirumahkan, selain kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang hanya diberikan sebesar 25% dari upah  sebulan yang biasa diterima oleh mereka.

“Anggota kita yang dirumahkan hanya mendapatkan Upah 30%, sedangkan bagi karyawan yang masuk kerja hanya mendapatkan Upah 50% sejak bulan April 2020 sampai dengan hari ini. Kita meminta supaya Perusahaan membayarkan penuh upah mereka, tapi tuntutan kita tak dipenuhi Pengusaha. Oleh karena itu, kita gunakan hak Buruh sebagaimana diatur oleh Undang-undang, yaitu Mogok Kerja,” kata Ketua DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat Kristoforus Nusa, Rabu (8/9/2021) di Jakarta.

Menurutnya, tuntutan PK SBSI 1992 PT Praja Cipta Perkasa sudah diperjuangkan sejak bulan Maret 2021, namun upaya yang dilakukan SBSI 1992 ini belum diakomodir oleh Perusahaan.

“Kami telah melaporkan perusahaan ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Propinsi DKI Jakarta, hingga akhirnya permasalahan tersebut dilimpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Laporan kita adalah Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan, yaitu telah membayar Upah di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta. Selain itu, tindak pelanggaran kekurangan Pembayaran THR Tahun 2020 dan tidak adanya Peraturan Perusahaan,” beber Kristoforus Nusa.

Ironisnya, kata Kristoforus, ketika proses mediasi atas kasus tersebut berlangsung, tanpa memberitahukan kepada seluruh karyawan, secara diam-diam Perusahaan mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.

“Peralihan dilakukan pada akhir bulan Juli 2021, sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 22 Juli dan 29 Juli 2021. Artinya, Perusahaan PT Praja Cipta Perkasa telah mengalihkan kepemilikan kepada orang lain, dimana sebelumnya ada 11 Pemegang Saham, namun saat ini hanya tinggal 2 Pemegang Saham masing masing 50% dari jumlah seluruh saham,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pengurus SBSI 1992, salah satu pemegang saham di Perusahaan yang baru adalah perwira aktif anggota kepolisian Republik Indonesia dan menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru”.

“Aksi mogok yang kami lakukan saat ini karena tidak ada kesepakatan dalam proses perundingan Bipartit, yang telah dilakukan antara Kuasa Hukum Karyawan SBSI 1992 dengan Lawyer Inhouse perusahaan yaitu pada tanggal 09 Agustus 2021, 16 Agustus 2021 dan 23 Agustus 2021,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kristoforus Nusa, pihak perusahaan terus berdalih merugi lantaran pandemi Covid-19, sehingga tidak mampu membayar tuntutan karyawan sesuai ketentuan Undang-undang, padahal kepemilikan dan pengendalian perusahaan baru 1 bulan proses akuisisinya.

Menurut Ketua PK SBSI 1992 PT PCP Urbanus, mereka umumnya memiliki masa kerja 6 tahun hingga 21 Tahun. Selama bekerja di Hotel tersebut, mereka tidak pernah diperlihatkan Peraturan Perusahaan.

“Karena itu kami meminta agar dibuat PKB antara karyawan dengan perusahaan sehingga para pekerja disini mendapatkan kepastian dalam hubungan kerja. Apalagi, sistem pengupahan di Perusahaan PT PCP tidak mempertimbangkan masa kerja karyawan, baik yang masa kerja 6 tahun ataupun 21 tahun tidak ada perbedaan. Karena itu, kami menggunakan hak kami yaitu mogok kerja sampai tuntunan kami dipenuhi Perusahaan,” pungkasnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

SHDK Kota Medan Terbentuk, Alim Lim : Bangun Silaturahim antar Kelompok dan Kegiatan Positif

Next Post

Wakil Walikota Yogyakarta Terima DPD MIM Bahas Hal Ini

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Wakil Walikota Yogyakarta Terima DPD MIM Bahas Hal Ini

Wakil Walikota Yogyakarta Terima DPD MIM Bahas Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In