Home / Headline

Senin, 3 April 2023 - 17:56 WIB

Ketua Korwil LMA Papua Barat Mengundang Para Petinggi Negara Untuk Hadir Dalam Pelantikan 7 Wilayah Adat Papua Barat dan 6 Wilayah Adat Papua Barat Daya

Penulis : Marjuddin Nazwar
Jakarta | PERISTIWAINDONESIA.COM

Koordinator wilayah Lembaga masyarakat Adat Provinsi Papua Barat (Korwil LMA Prov Papua Barat) menjelaskan kepada media dalam waktu dekat akan segera melaksanakan kewajiban sebagai mana tugas yang di emban oleh nya dan akan segera melaksanakan sesuai intruksi dan amanah ketua Umum LMA Papua yakni Dr. Lenis Kogoya, Sth. M.Hum., (02/04/2023).

Dikatakan Imanuel Horna, S.H., M.M., saya datang kejakarta ini untuk mengundang dan memaparkan kepada ketua umum yang mana dalam waktu dekat akan segera mengadakan pelantikan keseluruh jajaran kota maupun kabupaten.terangnya

Pelantikan tersebut guna memenuhi Administrasi LMA Adat Papua dan tujuannya agar masyarakat Papua yang di plosok dapat di akomodir untuk secepatnya didata di tata dan menyerap aspirasi masyarakat”Jelasnya Imanuel

“Kesejahteraan masyarakat tujuan kami, dan tentu meningkatkan ekonomi, pendidikan dan kerukunan sesama adat menjadi Papua Damai,”Sambungnya Imanuel Horna

Lebih lanjut, menurut Horna ada 7 wilayah kabupaten/kota yang sudah terbentuk di bawah kepengurusan Korwil LMA Provinsi Papua Barat tersebut, “kami sudah belusukan dan sudah Sosialisasi untuk bersatu membangun negeri bersama LMA Masyarakat bisa ciptakan sesuatu yang luarbiasa.”tutupnya

Disinggung terkait beredarnya penolakan dari PJ Gubernur Provinsi Papua, Imanuel Horna, S.H., M.M akan berusaha dengan maksimal pokus menjalankan amanah korwil LMA Papua, hal tersebut dirinya menyatakan kami kembalikan lagi kepada pusat, ya itu urusan pusat. Tegasnya

Selanjutnya, Ormas berbadan hukum itu dari SK Kemenkumham. Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum SKT dari Kemendagri atau pemerintah provinsi, kabupaten/kota

Kordinator wilayah Lembaga masyarakat Adat (Korwil LMA) yang sudah terdaftar di menkumham dan sipatnya hanya memberikan surat pemberitahuan kehadiran ormas tersebut di provinsi atau kabupaten kota,

Dalam hal itu awak media mencoba meminta tangapan Praktisi Hukum dan Dikatakannya Mulyadi SH MH Advokat dan Konsultan Hukum untuk pengawasan terhadap ormas sudah dibentuk tim terpadu pengawas ormas yang terdiri dari Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri/Tinggi dan Kementerian agama untuk mendata, mengawasi dan membina ormas atau lembaga sosial kontrol.

“Tim terpadu itu dibentuk sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 220/1485/SJ,”ucapnya

Pembentukan tim ini didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Badan Kesbangpol menjadi bagian terdepan terkait perpolitikan dan menangani hal-hal terkait ormas. Kesbangpol diharapkan dapat menjadwalkan pertemuan untuk tim terpadu per teriwulannya.

“Harus ada pertemuan untuk sebagai evaluasi laporan per triwulan atau per bulan. Silahkan Kesbangpol atur itu nantinya,”Ujarnya

Semua jenis Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus terdata, baik itu Ormas Keagamaan, kepemudaan dan lain sebagainya. Tim terpadu nantinya akan melakukan pengawasan ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Terkait Tim Terpadu kinerja mereka nantinya “Untuk mendeteksi dan pencegahan dini hingga perlu adanya koordinasi yang intensif diantara instansi yang berwenang khususnya dalam pemberian rekomendasi/penerbitan surat keterangan melapor diri ormas yang terbentuk agar gejolak dapat dideteksi sedini mungkin,”

Kitika ditanyakan seputar adanya penolakan Pj Gubernur Papua Barat seperti yang diberitakan beberapa hari lalu kepada ormas yang ingin mendaftarkan namun diduga ditolak tampa dasar yang jelas, dirinya sangat menyayangkan hal itu terlebih sudah ada aturan yang mengatur “Terlepas sebagai pemangku kebijakan tertinggi pengambil keputusan akhir di suatu daerah semestinya tidak juga boleh melakukan penolakan sekalipun penilaiannya ada hal kamtibmas yang jadi pertimbangan, karna negara sudah membuat catatan tersendiri untuk ormas terlarang, nah pertanyaannya apakah ormas LMA itu tercatat terlarang” Tegasnya

Harus dipahami Organisasi kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.(RED)

Share :

Baca Juga

Headline

Soal JHT Cair Usia 56, Ketum SBSI 1992: “Tolong Hak Buruh Jangan Dipermainkan”

Headline

Upah Tak Dibayar Penuh, DPP SBSI 1992 Akan Laporkan Bos PT SCS Tangsel Ke Jokowi

Headline

Peran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Indonesia

Headline

Kahfi Aulia Eks Timses Bobby-Aulia Jabat Komisaris di PT. KIM Medan

Headline

Tumpal Hutabarat Adakan Reses Masa Persidangan Ke III Tahun 2023 Di Kelurahan Kandis Kota

Headline

Rustam Effendi SH MH: “Revitalisasi Pasar Kuta Bumi Demi Kepentingan Pedagang atau Pihak Ketiga?”

Headline

Terkait Bimtek Aparatur Desa ke Bali, Pemkab Nias Selatan Diduga Kangkangi Permendes Nomor 7/2021

Headline

Pemkab Taput Diprotes Keras, Dinilai Pakai Metode Kolonial Saat Bongkar Tembok di Lahan Bersertifikat