Home / Headline / Hukum

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:15 WIB

DPP LSM BERKORDINASI Ingatkan Penegak Hukum Patuhi Perintah Presiden “Tidak Peras Pengusaha, Eksekutif Dan Masyarakat”

Penulis : Marjuddin Waruwu

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (DPP LSM BERKORDINASI) mengingatkan aparat penegak hukum supaya mematuhi perintah langsung Presiden Joko Widodo untuk tidak memeras pengusaha, eksekutif dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP LSM BERKORDINASI Abednego Panjaitan, Sabtu (29/08/2020) di Jakarta.

Menurutnya, salah satu tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk membantu pemerintah mengatasi kejahatan di Tanah Air.

Disampaikan, mengutip istilah Presiden Jokowi, setiap aparat penegak hukum yang melakukan tindakan pemerasan kepada pengusaha, eksekutif dan masyarakat, maka akan menjadi musuh bersama.

Oleh karena itu, Abednego Panjaitan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota LSM BERKORDINASI di seluruh Indonesia agar mengawal secara ketat instruksi Presiden ini.

“Setiap aparat penegak hukum yang melakukan pemerasan kepada pengusaha, eksekutif dan masyarakat agar dilaporkan langsung kepada Presiden, sehingga pelaku pemeras tersebut dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sebaliknya, apabila menemukan aparat Penegak Hukum yang baik dan jujur, maka lembaga ini harus yang terdepan untuk memberikan reward (penghargaan),” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperingatkan aparat penegak hukum supaya tidak memeras pengusaha, eksekutif dan masyarakat, karena dapat dikualifikasi sebagai musuh negara.

“Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan pemerasan seperti itu adalah musuh kita semua, musuh negara, saya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran ini,” kata Presiden Jokowi melalui “video conference” dalam pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (26/8/2020).

Dikatakan Jokowi, penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras inilah yang membahayakan pembangunan nasional, yang seharusnya bisa dilakukan cepat dan mudah, tetapi kemudian menjadi lamban dan bahkan tidak bergerak karena ketakutan-ketakutan itu.

Presiden Jokowi mengakui masih ada regulasi yang tumpang tindih sehingga menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti maupun memeras masyarakat.

“Tapi saya peringatkan sebagai penegak hukum dan pengawas, ini saya sudah sampaikan berkali-kali, jangan pernah memanfaatkan hukum yang tidak sinkron ini, yang belum sinkron ini untuk menakut-nakuti (pihak) eksekutif, untuk menakut-nakuti pengusaha dan masyarakat,” timpal Jokowi.

Presiden berjanji akan terus melakukan sinkronisasi regulasi ini secara berkelanjutan.

“Jika bapak ibu menemukan regulasi tidak sinkron, tidak sesuai konteks saat ini berikan masukan ke saya. Namun dengan catatan, celah aturan itu tidak dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Presiden (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Masyarakat Adat Ucapkan Terima Kasih Kepada Airlangga Hartarto Dukung Lenis Kogoya

Headline

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Bisnis

BUMA Papua Gelar Acara Syukuran Ekspor Kayu Merbau Olahan Perdana

Hukum

Patroli Bersama TNI-Polri, Kapolda Banten: Kami Siap Berikan Keamanan Hari Paskah

Hukum

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kiat Pengelolaan Dana BOS Berdasarkan Juknis Dan Aturan

Daerah

Caleg Hanura Supriyadi Alaina Ajak Perang LSM dan Media.

Headline

Penilaian Pusat Studi Fakultas Hukum UI: Penyusunan Omnibus Law Ugal-ugalan Dan Sangat Jorok

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*