Home / Hukum / Nasional

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:33 WIB

MASYARAKAT MENUNTUT GANTI RUGI ATAS LAHAN ATAU TANAH YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN PROYEK PILE SLIP.

Kapuas hulu, Peristiwaindonesia.com.

Barat.Masyarakat KALIS menuntut ganti Atas Tanah atau Lahan mereka yang terdampak akibat adanya Proyek Pembangunan Jembatan PILE SLIP.

Akibat dari pembangunan itu Masyarakat merasa sangat di rugikan oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

Pada dasarnya Masyarakat itu sangat setuju dengan ada  Pembangunan jembatan Pile Slip,  asalkan sesuai dengan Janji Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

Menurut Pengakuan salah satu dari korban yang mempunyai lahan atau Tanah yang terkena Pembangunan Pile Slip itu mengatakan, Pemerintah Daerah Pernah Berjanji akan ada  Ganti Rugi atas Tanah yang Terkena Dampak Pembangunan tersebut.

Tapi hingga saat ini satu peser pun Belum ada Ganti Rugi dari Pihak Pemerintah yang sudah menjanjikan kepada Masyarakat atau Rakyat Kalis yang terkena lahan tersebut.

Akibat dari Janji Palsu yang telah di janjikan oleh Pemerintah Daerah itu maka Masyarakat Kalis yang terkena lahannya menghentikan para pekerja.

Menurut Masyarakat, sudah menjadi Hak Mereka untuk menghentikan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pile Slip.

Kalau menurut Pengamatan kami ucap ibu,  Pemerintah Daerah juga sudah salah, Sebelum terjadinya Pembangunan Pile Slipkan seharus Pembebasan Lahan terlebih dahulu, dan harus ada Negosiasi terlebih dahulu ke Masyarakat yang Lahan nya Terdampak atau Tanah yangterkena Pembangunan itu.

Jika sudah setuju dan setelah Pembayaran Lahan Masyarakat

yang terdampak selesai nah barulah kita bisa Bekerja, jika Belum Di Bayar Ganti Ruginya. Itu Menjadi Hak Masyarakat untuk Menghentikan Kegiatant ersebut Karena Masyarakat Tidak mau di Tipu oleh Pemerintah atau Kontraktor..

Hadi Mulyani

Share :

Baca Juga

Nasional

Warga Nanga Biang Nyatakan Sikap Menerima Keberadaan PT SPM

Daerah

Bro Aman Deklarasikan Dukung Aulia Rachman Jadi Walikota Medan

Nasional

Rentetan Kasus Dugaan Korupsi di Wilayah Kabupaten Sleman yang Tak Kunjung Usai , Ketua Pospera DIY Angkat Bicara

Nasional

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya

Hukum

Kajati Sulbar Sembelih 8 Ekor Kurban Sapi

Nasional

Gedung Perpustakaan Nasional Senilai Rp10 Miliar Akan Dibangun di Langkat

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Hukum

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan