Home / Hukum / Nasional

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:33 WIB

MASYARAKAT MENUNTUT GANTI RUGI ATAS LAHAN ATAU TANAH YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN PROYEK PILE SLIP.

Kapuas hulu, Peristiwaindonesia.com.

Barat.Masyarakat KALIS menuntut ganti Atas Tanah atau Lahan mereka yang terdampak akibat adanya Proyek Pembangunan Jembatan PILE SLIP.

Akibat dari pembangunan itu Masyarakat merasa sangat di rugikan oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

Pada dasarnya Masyarakat itu sangat setuju dengan ada  Pembangunan jembatan Pile Slip,  asalkan sesuai dengan Janji Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

Menurut Pengakuan salah satu dari korban yang mempunyai lahan atau Tanah yang terkena Pembangunan Pile Slip itu mengatakan, Pemerintah Daerah Pernah Berjanji akan ada  Ganti Rugi atas Tanah yang Terkena Dampak Pembangunan tersebut.

Tapi hingga saat ini satu peser pun Belum ada Ganti Rugi dari Pihak Pemerintah yang sudah menjanjikan kepada Masyarakat atau Rakyat Kalis yang terkena lahan tersebut.

Akibat dari Janji Palsu yang telah di janjikan oleh Pemerintah Daerah itu maka Masyarakat Kalis yang terkena lahannya menghentikan para pekerja.

Menurut Masyarakat, sudah menjadi Hak Mereka untuk menghentikan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pile Slip.

Kalau menurut Pengamatan kami ucap ibu,  Pemerintah Daerah juga sudah salah, Sebelum terjadinya Pembangunan Pile Slipkan seharus Pembebasan Lahan terlebih dahulu, dan harus ada Negosiasi terlebih dahulu ke Masyarakat yang Lahan nya Terdampak atau Tanah yangterkena Pembangunan itu.

Jika sudah setuju dan setelah Pembayaran Lahan Masyarakat

yang terdampak selesai nah barulah kita bisa Bekerja, jika Belum Di Bayar Ganti Ruginya. Itu Menjadi Hak Masyarakat untuk Menghentikan Kegiatant ersebut Karena Masyarakat Tidak mau di Tipu oleh Pemerintah atau Kontraktor..

Hadi Mulyani

Share :

Baca Juga

Headline

Meminta APH Tertibkan Dugaan Pengusaha Gas Ilegal di Ciangsana

Nasional

Vaksin U60 Massal Ketiga Unsrat Dipantau Langsung Menkes

Nasional

Jokowi Penerima Suntikan Dosis Pertama Vaksin Virus Corona

Hukum

Dinilai Menebar Fitnah, PT MER Laporkan Sejumlah Media Onlie ke Dewan Pers

Hukum

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Hukum

Kasus Indosurya Setahun Tak Selesai, Ada Apa Dittipideksus Mabes Polri Ingin Ambil Alih Kasus Kresna Life?

Headline

“APAKAH TAHUN 2025 INDONESIA BISA MERAIH SURPLUS BERAS DAN TIDAK IMPOR BERAS LAGI” ?