Penulis: WH Butarbutar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Masyarakat Kabupaten Simalungun meminta Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin supaya mengusut tuntas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) para Pangulu di Kecamatan Bosar.
Hal ini disampaikan sejumlah tokoh secara terpisah, Selasa (3/11/2020) di Simalungun.
Akan tetapi, Camat Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Gerhat Lubis menjeĺaskan bahwa dugaan kasus kutipan liar yang dilakukan oknum Kepala Desa Teladan telah diselesaikan di tingkat Polda.
“Sebab telah ditelepon Pak Lingga dari Polda Sumatera Utara, nanti saya sampaikan pada yang bersangkutan, sudah aman masalahnya,” kata Gerhat Lubis melalui telepon selulernya, belum lama ini.
Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Simalungun yang saat ini menjadi Ketua Gerakan Percepatan Pemekaran Simalungun (GERPPASI) Esau Pardede, Kamis (29/10/2020) mengaku sangat kecewa terhadap perilaku Kepala Nagori Teladan.
“Pungutan yang terjadi di Desa Teladan telah melanggar peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 4 Tahun 2015 tentang program Nasional Agraria dan diatur dalam Kepmendagri No 189 tahun 1991 tentang Prona, kenapa cuma dikenakan biaya administrasi saja,” kata Esau Pardede.
Dia mengaku kecewa, ditengah pandemi Covid-19, namun para pejabat Nagori masih berani Pungli terhapdap warganya sendiri.
“Sama-sama kita ketahui, Presiden Joko Widodo sengaja datang ke Sumut pada Kamis (29/10/2020) untuk membagi-bagikan lebih dari 20 ribu sertifikat untuk masyarakat secara gratis,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum LSM Gerakan Front Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Provinsi Sumatera Utara KL Simanjutak SH menanggapi serius kasus ini.
“Walau Pangulu sudah mengembalikan uang tersebut kepada warganya, bukan berarti proses hukum yang menjeratnya bisa gugur. Pengembalian dana tersebut tidak menghapus tindak pidananya. Oknum Pangulu dan kroninya tetap harus bertanggung jawab dimata hokum,” imbuhnya.
Apa yang terjadi di Nagori Teladan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan terjadi di Nagori lain, yang ada di Kecamatan Bosar Maligas.
Alasan dia, apa yang diperbuat oleh para Pangulu tersebut tidak terlepas dari pantauan pihak kecamatan, karena banyak informasi berkembang di beberapa Nagori yang ada di kecamatan Bosar Maligas, bahwa terjadi Pungli dalam pengurusan sertifikat untuk warga tahun ini.
Menurut informasi yang beredar luas ditengah masyarakat Nagori Teladan, Pelaku kasus Pungli sertifikat ini telah diperiksa Unit Tipikor Polda Sumut.
KL Simanjuntak berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Siregar serius mengusut tindakan para pelaku.
“Kami menganggap pelaku sudah melakukan kesalahan fatal, karena sangat mencoreng citra Presiden Joko Widodo. Bila para Pelaku tidak dihukum sebagai efek jera ke depan, maka dikuatirkan ke depan para Pelaku seperti ini akan sengaja menghambat program Presiden Joko Widodo,” jelasnya.
Diberitakan, Nagori Teladan merupakan salah satu desa penerima Program Proyek Nasional Agraria (Prona), yang merupakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Awalnya program itu disambut baik oleh warga, karena mereka mengira pembuatan sertifikat itu akan dipermudah.
Namun faktanya tidak demikian. Salah satu warga Nagori Teladan yang enggan di sebutkan namanya mengaku dimintai biaya pengurusan Sertifikat sebesar Rp700 ribu oleh oknum aparat Nagori (*)