Home / Nusantara

Jumat, 29 Juli 2022 - 21:15 WIB

Membuat dan Menggunaan Suket Diduga Palsu Disebut Bukan Tindak Pidana, Profesionalitas APH dan Nama Baik Institusi Polda Banten Dipertaruhkan

Opini

Penulis: Saprudin MS*
Banten, PERISTIWA_INDONESIA.com
Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan Surat Keterangan (Suket) Pengganti Ijazah/STTB tingkat Sekolah Dasar oleh oknum Kepala Desa Batuhideng Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Banten nama  ‘AR’ atas laporan dan pengaduan dari Sdr. Sarca Ali Rohman di Polda Banten pada 20 Oktober 2021 telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh aparat penegak hukum (APH) Polda Banten. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) tanggal 22 April 2022, Nomor: B.18/259/IV/RES.1.9./2022/Ditreskrimum. Surat ditanda tangani oleh Kombespol Ade Rahmat Idnal selaku pimpinan tertinggi penyidik di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Atas indikasi telah terjadi konfirasi tidak sehat sehingga menjadi buruknya pelaksanaan penegakan hukum oleh APH Polda Banten, khususnya dalam hal penanganan perkara Laporan Pengaduan Sdr. Sarca Ali Rohman, Prihal dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR. Dengan terlapor AR Kades Batuhideung, selaku aktifis masyarakat, praktisi pers dan pendiri/anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) penulis telah melaporkan dan mengadukannya kepada Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta guna segera dilakukan kontrol sistem di Polda Banten.

Dalam materi keluhan diterangkan kapasitas pelapor/pengadu sebagai saksi dalam perkara dan juga sebagai pelaku investigasi jurnalistik terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan Suket Pengganti Ijazah/STTB yang dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon Kepala Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu (sekarang Kades terpilih, definitif) dalam kontestasi Pilkades serentak Kabupaten Pandeglang tahun 2022.

Sebagai saksi dalam perkara dan pelaku investigasi jurnalistik tentu kami tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR. Sehingga kami menilai terhadap pernyataan penyidik Polda Banten bahwa perkara yang dilaporkan oleh Sdr. Sarca Ali Rohman bukan tindak pidana sangat bertentangan dengan fakta kenyataannya, bertentangan dengan logika akal sehat dan bertentangan dengan logika hukum itu sendiri. Karena itu kami melakukan somasi melalui surat yang diajukan oleh pelapor Sdr. Sarca Ali Rohman, tanggal 5 Mei 2022, prihal Sanggahan/bantahan SPPHP yang ditujukan langsung kepada Kombespol Ade Rahmat Idnal selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Tidak ada resfon, kemudian Penulis; Saprudin Muhamad Suhaemi mengajukan surat Laporan Pengaduan Masyarakat Prihal Keluhan Masyarakat tentang Indikasi Buruknya Pelaksanaan Penegakan Hukum di Lembaga Kepolisian Polda Banten, mohon untuk segera dilakukan kontrol sistem diajukan kepada Komisi Kepolisian Nasional pada 15 juni 2022.

Fakta Kenyataannya

Berdasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan sejak 4 Agustus 2021 dan sampai sekarang masih diterima informasi-informasi bersipat dinamis. Bahwa Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR dibuat oleh Wahya Samsi, SS. selaku kepala Sekolah SDN Batuhideung 2 pada tanggal 5 Juni 2021, kemudian dicabut pada tanggal 18 Juni 2021 atas arahan dan petunjuk dari ketua dan jajaran pengurus PGRI Kecamatan Cimanggu. Alasan harus dicabut karena tidak ada data nama AR di sekolah SDN Batuhideung 2.

Wahya Samsi, SS. Selaku Kepala SDN Batuhideung 2, kepada kami (tim investigasi justicia.news) mengaku dirinya tidak pernah membuat Suket dan atau Surat rekomendasi untuk kepolisian Sektor Cimanggu Polres Pandeglang Polda Banten untuk menerbitkan Surat keterangan Kehilangan Ijazah nama AR.
Tapi yang sebenarnya terjadi Wahya Samsi telah didatangi oleh Sdr. Ukar (Warga Kp. Cipangeran Ds. Batuhideung Kec. Cimanggu) dan diantar seorang temannya (yang tidak disebutkan namanya kepada kami). Sdr. Ukar datang  ke rumah Wahya Samsi pada pukul 24.00 tengah malam. Sdr. Ukar dengan nada memaksa minta ditanda tangani Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR yang dibawanya. Wahya Samsi mengaku terpaksa menanda tanganinya pada  pukul  24.30. karena pertimbangan menjaga keselamatan lebih utama, mengenai tandatangan yang dilakukannya dengan keterpaksaan akan dikoordinasikan kemudian dengan jajaran PGRI Kecamatan Cimanggu yang akhirnya disuruh untuk dilakukan pencabutan.

Diketahui AR pernah memiliki Ijazah/STTB tingkat Sekolah Dasar yang dikeluarkan dari lembaga SDN Batuhideung 1. Ijazah/STTB tersebut telah dipergunakan melengkapi berkas persyaratan Calon Kades Batuhideung pada tahun 2009 (Kades terpilih) dan tahun 2014 (tidak terpilih). Hal ini bukan rahasia lagi sehingga telah menjadi pengetahuan masyarakat umum.

Hasil penelusuran kepada seorang yang mengaku pernah menjadi pejabat di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Pandeglang, dapat kami simpulkan bahwa Ketua Panitia Pilakdes serentak Kabupaten Pandeglang tahun 2021 Tingkat Kecamatan Cimanggu, H. Sudin, dipastikan bahwa dia mengetahui benar tentang AR pernah menggunakkan Ijazah/STTB yang dikeluarkan dari SDN Batuhideung 1, karena pada tahun 2014 H. Sudin sebagai Kepala UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Cimanggu, dia masuk sebagai anggota panitia pilkades tingkat kecamatan, bertugas penyeleksi berkas-berkas persyaratan calon kades, khususnya berkenaan dengan Ijazah/STTB.

Keterangan dari sumber masyarakat yang minta identitasnya dilindungi berdasarkan UU No.40/1999 Tentang Pers, menyebut ‘Waktu itu (waktu selseksi calon kepala desa tahun 2014) sebenarnya H. Sudin mengungkapkan keraguannya, Ijazah AR disebutnya Ijazah belangko, tidak jelas dan tidak ada dalam daftarnya’. Ketika ditanyakan sumber ‘Kenapa disahkan saja kalau Ijazah/STTB AR tidak jelas?’ H. Sudin menjawab ‘Kewajiban panitia harus menerima saja sepanjang foto copy Ijazah/STTB-nya dilegalisir olah lembaga yang mengeluarkannya dan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan’.

Analisa Hukumnya

1. Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR yang sudah dicabut secara yuridis formalnya sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak dapat digunakan lagi untuk kepentingan apapun. Tapi oleh Sdr. AR tetap dianggap sebagi dokumen yang sah dan tetap digunakan untuk melengkapi berkas persyaratan calon kades. Dalam hal ini Sdr. AR secara nyata telah melakukan perbuatan Pidana.

2. Sdr. AR pernah memiliki Ijazah/STTB yang dikeluarkan dari sekolah SDN Batuhideung 1 kemudian Ijazah/STTB itu hilang maka harus dibuatkan Suket penggantinya dari SDN Batuhideung 1 juga, tidak dapat dibuatkan dari lembaga sekolah lain. Tapi Sdr. AR telah membuat dan menggunakan Suket Pengganti Ijazah/STTB dari SDN Batuhideung 2. Maka Sdr. AR secara nyata telah melakukan perbuatan pidana.

3. Jika Sdr. AR sekarang menggunakan Suket Pengganti Ijazah/STTB dari lembaga Sekolah SDN Batuhideung 2 dan objek Suket tersebut serta penggunaannya dianggap sah oleh penyidik, maka permasalahan yang timbul sekarang ‘bagaimana dengan status dan hukumnya Ijazah/STTB nama AR yang dikeluarkan oleh SDN Batuhideung 1 yang pernah dimiliki dan digunakannya nyalon kades pada tahun 2009 dan tahun 2014? Bukankah secara nyata sebagai tindakan pidana juga?

Demi memenuhi rasa keadilan kepada pihak pelapor, dengan bukti-buktinya yang ada cukup banyak dan meyakinkan, Sdr. AR dan siappun yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut di pengadilan.

Berkenaan dengan kejanggalan pernyataan ‘bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana’ oleh Direskrimum Polda Banten, artinya bahwa perbuatan Sdr. AR (dan kawan-kawan) yang membuat Suket Pengganti Ijazah/STTB dengan tidak berdasarkan fakta kebenarannya bukan tindak pidana, Kompolnas telah turun tangan, dengan buktinya telah memberikan jawaban dan tanggapan terhadap surat keluhan masyarakat/laporan dan pengduan yang kami ajukan pada 15 Juni 2022. Jawaban/tanggapan pada tanggal 29 juni 2022 surat Nomor B-1095B/Kompolnas/6/ 2022. Dalam surat tersebut diberitahukan Bahwa Kompolnas telah menyampikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Banten terkait pengaduan kami.

Yang diharapan dengan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional tersebut supaya dapat memulihkan kondusifitas, situasi dan kondisi sistem penegakan hukum di lingkunan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit II, Unit 1 Kamneg (keamanan negara) Polda Banten yang diduga telah terkontaminasi virus-virus yang merusak dan membahayakan masa sistem penegakan hukum, masa depan kehidupan demokrasi dan integritas/ profesionalitas APH/penyidik, Citra dan nama baik Institusi penegak hukum Polda Banten yang dirusak oleh tindakan oknum tidak bertanggung jawab. Agar supremasi penegakan hukum dapat dilaksankan dengan semestinya, baik dan benar.

Demi menjunjung Profesionalitas dan menjaga citra, nama baik Institusi Polri/Polda Banten, disarankan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Banten untuk segera diberikan sanksi yang setimpal bahkan harus dengan pemberatannya kepada APH Polda Banten (di semua jenjang dan tingkatannya; Direktur Reskrimum, Kasubdit II, Kaunit 1, personal penyidik, jajaran Polres, dan Polsek) yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penyimpangan, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, terlebih jika terbukti terlibat dalam konfirasi mafia hukum.**

*Penulis adalah Wartawan Senior, Pimpinan Redaksi Media Justicia News, Pendiri/Anggota Forum Pimpinan Redaksi nasional (FPRN)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Cicadas Gunung Putri Jadi Sarang Mafia, Ketua DPC Berkordinasi Menyerukan : Merugikan Masyarakat Sekitar dan Berpotensi Kerugian Negara Tinggi

Nusantara

Aulia Rachman Ajak Para Santri Jaga Ukhuwah Islamiyah & Kuatkan Pondasi Bangun Keumatan

Nusantara

Nasib Pilu Korban Kebakaran Pasar Kalideres, Yang Sampai Saat Ini Terpaksa Berjualan Di Emperan

Nusantara

Syah Afandin Terima Audiensi dari Asosiasi Guru Agama Islam dan Persatuan Tukang Bakso

Nusantara

Ketum SOKSI Hadiri Forum Kaderisasi dan Rakercab Badan Koordinasi Cabang Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan Bogor

Nusantara

Pokok Pikiran DRPD Langkat 1.352 Usulan, Bupati Minta Segera Dimasukkan ke SIPD

Nusantara

Sikapi Keluhan Warga, Bobby Nasution Temukan Pemasangan U-Ditch Tidak  Sesuai, Minta Dinas PU  Lakukan Evaluasi & Tindak Tegas

Nusantara

LSM dan Serikat Pekerja Mandiri Laporkan Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Horas Jaya Pematang Siantar