Penulis: Muh Saifullah
HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2021-2026.
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan tagline Usman-Bassam ini dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka di aula kantor DPRD Halsel dengan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati terpilih
Pleno Penetapan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar melalui berita acara nomor: 05/PL.02.7-BA/8204/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2020.
KPU Halsel menggelar pleno guna melaksanakan peraturan KPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 4 peraturan KPU no 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU no 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 09/PHP.BUP.XIX/2021.
Surat KPU RI No. 152/PY.02.1.SD/03/KPU/B/2021, tanggal 11 Februari 2021 perihal penetapan calon pasangan terpilih pasca putusan dismisal/ketetapan.
Hadir dalam sidang pleno terbuka itu yakni Kapolres Halsel, Dandim 1509/Labuha dan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Halsel, Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Halsel, Kesultanan Bacan dan partai Koalisi (*)