Home / Headline / Nasional

Jumat, 4 Desember 2020 - 13:47 WIB

Milad GAM, Massa Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Penulis: Zulkarnaini

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ratusan orang masyarakat dari kabupaten/kota di Aceh, Jumat (4/12/2020) berkumpul dan memadati halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Mereka mengibarkan bendera bulan bintang menggunakan sebuah tiang yang telah dipersiapkan.

Pantauan kru PERISTIWAINDONESIA.com di lapangan, sebelumnya aparat TNI dan Polri sudah melarang pengibaran bendera yang masih kontroversial itu di Masjid Raya Baiturrahman, tapi massa tidak menggubrisnya dan tetap melambai-lambaikan bendera tersebut yang diikat pada tiang bambu.

Sementara bendera lainnya, dipegang kerumunan massa.

Di dalam keruman massa itu, orator aksi menegaskan bendera bulan bintang harus berhasil berkibar di tahun 2020.

“Kali nyo beu meuhase, harus meuhase (kali ini harus tercapai, harus berhasil berkibar), Allahu Akbar,” teriak orator aksi.

Hingga berita ini dilansir, aksi tersebut masih berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman.

Massa yang berkumpul pun sedang mendengarkan orasi yang disampaikan beberapa orator secara bergantian.

Akhirnya Diturunkan

Bendera bintang bulan yang sempat berkibar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh akhirnya diturunkan, Jumat (4/12/2020).

Massa menurunkan bendera tersebut setelah sempat terlibat dialog dengan petugas dari Kodim 0101/BS.

“Seperti yang kita lihat bersama, tadi mereka mengatakan ikrar, bendera mereka itu katanya bukan bendera separatis. Tapi saya sudah menyampaikan, tidak ada bendera lain selain Bendera Merah Putih dan mereka sepakati, mereka turunkan kembali benderanya, dilanjutkan dengan menyampaikan aspirasinya saja,” kata Dandim 0101/BS Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti.

Menurut Abdul Razak, massa juga menyatakan mereka tetap berada di bawah naungan NKRI.

“Sempat salah paham, saat petugas datang. Mereka langsung menyatakan hanya ingin menyampaikan aspirasi, lalu saya menyatakan bahwa kita ada kondisi Covid-19. Mereka pun paham, jadi bendera hanya sebentar berkibar,” katanya.

Selanjutnya, kata Abdul Razak, massa melanjutkan orasi menyampaikan tuntutan-tuntutannya kepada pimpinan di pusat.

“Biasa, supaya Aceh ini lebih maju dari sebelumnya,” katanya.

Soal bendera, Abdul Razak menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah.

Di mana salah satu pasal di dalam UU tersebut menyatakan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 Provinsi Indonesia

Nasional

Hari Pertama, Kongres VII Konfederasi SBSI Tetapkan 5 Majelis Pimpinan Sidang

Headline

AHY Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Headline

Kecam Aksi Brutal Aniaya Wartawan, Aliansi Pers Minta Pelaku Dipenjarakan

Headline

Edukasi PPKM Darurat, Wakil Wali Kota Temui Rakesh

Headline

Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi NTB

Headline

Peredaran Kayu Ulin Bebas Beraktivitas : Pangdam Dalam penindakan Karna Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.kopi

Headline

Upah Tak Dibayar Penuh, DPP SBSI 1992 Akan Laporkan Bos PT SCS Tangsel Ke Jokowi