Home / Nusantara

Kamis, 4 Januari 2024 - 19:54 WIB

Minta Polres Padang Pariaman Usut Pungli Komite Tanpa Dasar Hukum Di SMA N 1 Sungai Geringging

PADANG-PERISTIWAINDONESIA.com

Berdasarkan laporan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar SMA N. 1 Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman antara lainnya;

Kata Fajriansyah Putra, SH selaku Directur Tipikor LSM BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Mengatakan kepada media ini (04/01/24) perbuatan melawan hukumnya jelas terjadi di sekolah tersebut seperti punglinya,
Kls. 1 Rp.85.000. /perbulannya komite dan uang pembangunan Rp.350.000. / pertahun Kls 2 Rp.75.000./perbulannya komite dan uang pembangunan Rp.250.000. /petahun Kls 3 Rp.75.000./perbulannya komite dan uang pembangunan Rp.150.000./pertahun

Belum lagi pelanggaran Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah dan Larangannya bahwa SMA N.1 Sungai Geringging melakukan perdagangan seragam sekolah dan berbisnis dengan berkedok Koperasi dan komite. Sementara koperasi bukan mempunyai wewenang untuk berdagang seragam sekolah melainkan mengurus organisasi guru imbunya.

Bahwa dengan jumlah siswa 1.097 orang SMA N.1 Sungai Geringging sangat luman fantastik keuntungan yang komite dan pembangunan dan keuntungan seragam sekolah dengan membuat brand sekola sendri sehingga orang tua siswa tidak dapat membeli pakaian tersebut di toko baju di luar.

Bukti – bukti yang kita miliki berupa dokumen kwintas, pungli komite dan pembangunan tanpa dasar hukum dan hal ini seseorang penyelenggara negara dunia pendidikan sudah menyalahi kedudukannya. Dan kuat dugaannya melanggar UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Nanti kita bundel laporannya terang Fajri, dan baru kita kemas berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat kita minta Kajari Padang Pariaman agar mengungkap perbuatdn melawan hukum ini, dan serta bukti dokumen penahan ijazah siswanya hanya karena hutang Komite.

Tim(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemko Medan Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Nusantara

Gandeng BPJS, Kejari Gayo Lues Teken MoU BPJS Kesehatan Cabang Tapak Tuan

Daerah

Hormati Leluhur & Pahlawan, Syah Afandin Ajak Jajaran Ziarah ke Makam Sultan Langkat

Nusantara

Kapolda Sulbar Kunjungi Kediaman Raja Mamuju

Nusantara

Muti Hardita Siswi SMPN 3 Babalan Ikuti Lomba FLS2N Tingkat Nasional

Nusantara

Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Langkat, Afandin: Jadikan Momentum Ini Penyemangat Pemulihan Ekonomi

Nusantara

Wah, Paripurna Penyampaian Nota Jawaban Bupati Taput Hujan Interupsi

Nusantara

Ombudsman Banten Temukan 4.700 Siswa Siluman Pasca-PPDB SMA Tahun Lalu, Terbanyak di Tangerang Raya