PADANG-PERISTIWAINDONESIA.com
Berdasarkan laporan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar SMA N. 1 Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman antara lainnya;
Kata Fajriansyah Putra, SH selaku Directur Tipikor LSM BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) Mengatakan kepada media ini (04/01/24) perbuatan melawan hukumnya jelas terjadi di sekolah tersebut seperti punglinya,
Kls. 1 Rp.85.000. /perbulannya komite dan uang pembangunan Rp.350.000. / pertahun Kls 2 Rp.75.000./perbulannya komite dan uang pembangunan Rp.250.000. /petahun Kls 3 Rp.75.000./perbulannya komite dan uang pembangunan Rp.150.000./pertahun
Belum lagi pelanggaran Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah dan Larangannya bahwa SMA N.1 Sungai Geringging melakukan perdagangan seragam sekolah dan berbisnis dengan berkedok Koperasi dan komite. Sementara koperasi bukan mempunyai wewenang untuk berdagang seragam sekolah melainkan mengurus organisasi guru imbunya.
Bahwa dengan jumlah siswa 1.097 orang SMA N.1 Sungai Geringging sangat luman fantastik keuntungan yang komite dan pembangunan dan keuntungan seragam sekolah dengan membuat brand sekola sendri sehingga orang tua siswa tidak dapat membeli pakaian tersebut di toko baju di luar.
Bukti – bukti yang kita miliki berupa dokumen kwintas, pungli komite dan pembangunan tanpa dasar hukum dan hal ini seseorang penyelenggara negara dunia pendidikan sudah menyalahi kedudukannya. Dan kuat dugaannya melanggar UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Nanti kita bundel laporannya terang Fajri, dan baru kita kemas berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat kita minta Kajari Padang Pariaman agar mengungkap perbuatdn melawan hukum ini, dan serta bukti dokumen penahan ijazah siswanya hanya karena hutang Komite.
Tim(Red)