Home / Nusantara

Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:18 WIB

Negara Dirugikan Rp78 Triliun, Surya Darmadi Kabur dan Jokowi Disebut Bertanggungjawab, Harus Segera Ditangkap

Surya Darmadi, buronan kelas kakap yang rugikan negara Rp78 tiriliun, diduga berada di Singapura. (Dwi Narwoko

 

Penulis : Paulus Witomo

Jakarta – PERISTIWAINDONESIA.com

Sudah dua tahun tersangka penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 Triliun, Surya Darmadi, menjadi buronan. Namun hingga kini pemilik PT Duta Palma Grup tersebut belum berhasil ditangkap. Kaburnya tersangka korupsi ini disebut memalukan dan tamparan keras untuk penegak hukum Indonesia.

Surya Darmadi yang masuk dalam daftar buronan sejak 13 Agustus 2020, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, kaburnya Surya Darmadi, tersangka penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 Triliun merupakan tamparan keras untuk penegak hukum Indonesia. Hal ini sangat memalukan bagi KPK dan Kejagung, juga Pemerintah Indonesia.

“Jadi, kaburnya Surya Darmadi merupakan tanggungjawab Presiden Joko Widodo, karena ini menyangkut martabat negara,” ujar Jajang Nurjaman kepada Harian Terbit, Selasa (2/8/2022).

Jajang menuturkan, harusnya Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin tertinggi tidak berdiam diri. Ia harus menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk segara menangkap Surya Darmadi dan membawa kembali ke Indonesia untuk dihukum seberat-beratnya. Apalagi nilai kerugian akibat perbuatan Surya Darmadi sangat besar sepanjang sejarah Indonesia berdiri.

“Kasus Surya Darmadi juga sudah layak dihukum mati. Melihat nilai korupsi yang puluhan triliun dan dampak kerusakan hutan akibat usaha kotornya. Presiden Joko Widodo harus ambil tindakan demi marwah negara dan hukum kita,” tegasnya.

Jajang menilai, selama ini penanganan kasus Surya Darmadi juga sangat aneh, karena lamban dan tidak tegas. Padahal Surya Darmadi sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, sampai pada 9 Agustus 2019. Seakan-akan aparat penegak hukum baik itu KPK dan kejaksaan dibuat seperti tidak berdaya untuk bersikap tegas terhadap Surya Darmadi.

Tim Khusus

Terkait apakah perlu dibentuk tim khusus untuk memburu Surya Dharmadi, Jajang memaparkan, segala upaya harus dilakukan untuk memburu Surya Darmadi. Kerahkan juga diplomasi untuk melobi negara yang belum ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Saat ini KPK dan Kejaksaan juga terlihat belum mampu menangkap buronannya.

“Melihat ketidakmampuan KPK dan Kejagung, maka pemerintah perlu melibatkan pihak lain, atau tim khusus yang dianggap lebih mampu,” tegasnya.

Sementara itu, Kordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI, Marjuddin Nazwar juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap Surya Darmadi yang saat ini berada di Singapura. Wibawa pemerintah Indonesia dipertaruhkan untuk menyelesaikan kasus Surya Darmadi yang menarik perhatian publik. Apalagi nilai kerugian akibat perbuatan Surya Darmadi sangat besar.

“Pemerintah harus menunjukan semangat memburu koruptor di luar negeri. Saat ini pemerintah sedang membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur,” paparnya.

Marjuddin menegaskan, memburu koruptor di luar negeri pada dasarnya tidak sulit. Upayakan diplomasi terhadap negara – negara yang menjadi singgahan para tersangka. Apalagi Indonesia juga dikenal memiliki diplomat ulung untuk membebaskan WNI di luar negeri.

“Bentuk tim khusus untuk memburu Surya Darmadi. Jalin kerjasama antara KPK, kejaksaan dan polisi. Satukan tekad untuk menangkap Surya Darmadi agar marwah penegak hukum kita tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membekukan seluruh aset Surya Darmadi (SD). Pemilik PT Duta Palma Group ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau, dengan kerugian negara Rp78 triliun.

“Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari,” tutur Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.

“Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya,” kata Febrie.

Dua Tersangka

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Interpol Polri

Interpol Polri memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, masih berlaku sampai 2025.

“Benar (aktif sampai 2025),” kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan nama Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup, telah masuk dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020. (REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Masih Melenggang: Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden

Nusantara

Jaga Kualitas Udara Agar Tetap Bersih, DLH Kota Medan Secara Rutin Melakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Memasang Alat AQMS

Nusantara

Pendidikan Langkat Raih Peringkat Pertama Sertifikat Daerah Fokus Belajar dari Kemendikbudristek RI

Nusantara

Plt Bupati Langkat Buka Sosialisasi Baznas di Kadin Langkat

Nusantara

Menyambut Hari Raya Aidil Fitri 1444 H, PK KNPI Kecamatan Wampu Berbagi dengan Anak Yatim Piatu

Nusantara

Pemko Medan Normalisasi Drainase Dijalan Letda Sujono

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Rayakan Hari Amal Bakti ke-77

Nusantara

LSM GARANSI Dukungan Dirkrimsus Polda Sumbar, Atas di Mulainya Sidik Dugaan Tipikor Perindag UKM Bukittinggi