Penulis : BRAM
Kuta Bali – Peristiwa Indonesia.Com
Sejarah panjang yang sudah menjadikan kawasan nelayan Pantai Sekeh yang jaraknya berdekatan dengan Pantai Jerman Kuta Badung adalah salah satu kawasan nelayan yang masih Bertahan dan menjadi keunikan sendiri bagi masyarakat nya dikarenakan Lokasinya yang berada tepat disamping bandara dan terlihat ramah lingkungan juga budayanya yang terjaga.
Sesaat Awak Media sempat berbincang dengan Ketua paguyuban Nelayan yang sering dipanggil Wayan Pagi dan menayakan terkait adanya isu pembangunan kedepan oleh pemerintah, Beliau pun mengatakan bahwa “ada rencana pembangunan ruko di Area lahan Kawasan Nelayan yang menurutnya sangatlah disayangkan apabila Para Nelayan sendiri yang sudah Berpuluh puluh tahun bahkan Ratusan tahun hidup di pesisir pantai ini akan tersingkir”, Cetusnya
Dijelaskannya, memang infonya pemerintah daerah berencana akan membangun kawasan Ruko yang dinilainya kurang efektif dan juga melanggar undang undang 27 tahun 2007 pasal 21 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil khusunya pada (ayat 5 point A dan B) Terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian wilayah pesisir dan tidak didukung bukti ilmiyah atau kerusakan yang diperkirakan akan terjadi tidak dapat dipuihkan.
Dicontohkannya “Adanya sampadan jalan lalu ada daratan sepanjang jalan tepian yang lebarnya proporsional lalu bentuk dan kondisi Pantai minimal 100 meter persegi jelas itu akan merugikan para nelayan apabila tidak bisa menyandarkan perahu nya lagi disaat air Naik ke darat ini” nah itulah yang akhurnya menjadi suatu alasan kenapa masih terjadi perdebata pro dan kontra antara para nelayan dan pemerintah daerah. Ujar wayan pagi
Team Media yang langsung melihat kelokasi tersebut turut prihatin dikarnakan pemerintah setempat nyatanya tidak amanah dalam pemenuhan secara teknis administratif dan oprasional dimana regulasi peraturan perundang-undangan telah mengatur dalam pasal 21 itu khusunya pada Ayat 4 Point C. Memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses kesempadan pantai dan muara sungai. Artinya Sepadan pantai ini adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik Pantai minimal 100 meter saat air pasang tertinggi kearah darat.
Wayan Pagi berharap pemerintah segera meninjau ulang rencana yang dirasakan masih belum bisa memposisikan kegiatan dan keberadaan masyarakat nelayan yang setiap harinya beraktifitas sebagai nelayan dikarnakan tidak adanya tempat kapal kapal nelayan kecil akan diparkirkan. “adanya pro dan kontra ini para nelayan mengharapkan para pimpinan daerah dan para wakil rakyat khusunya kabupaten bandung provinsi bali bisa datang dan melihat juga mendengar secara langsung suara hati para nelayan” Tegasnya seraya menutup percakapan.(Red :Br/Sta/GM)