Home / Nusantara

Sabtu, 11 Juni 2022 - 19:50 WIB

Nelayan Harapkan DPR dan Pemerintah Bali Turun Ke Pantai Sekeh Dengar Aspirasi Masyarakat

Sesaat Diwawancarai Tim Media MGI Nelayan Bernama Wayan Pagi,  Di Pantai Sekeh Banjar Segara Kuta Bali (11/06)

Sesaat Diwawancarai Tim Media MGI Nelayan Bernama Wayan Pagi, Di Pantai Sekeh Banjar Segara Kuta Bali (11/06)

Penulis : BRAM

Kuta Bali – Peristiwa Indonesia.Com

Sejarah panjang yang sudah menjadikan kawasan nelayan Pantai Sekeh yang jaraknya berdekatan dengan Pantai Jerman Kuta Badung adalah salah satu kawasan nelayan yang masih Bertahan dan menjadi keunikan sendiri bagi masyarakat nya dikarenakan  Lokasinya yang berada tepat disamping bandara dan terlihat ramah lingkungan juga budayanya yang terjaga.

Sesaat Awak Media sempat berbincang dengan Ketua paguyuban Nelayan yang sering dipanggil Wayan Pagi dan menayakan terkait adanya isu pembangunan kedepan oleh pemerintah, Beliau pun mengatakan bahwa “ada rencana pembangunan ruko di Area lahan Kawasan Nelayan yang menurutnya sangatlah disayangkan apabila Para Nelayan sendiri yang sudah Berpuluh puluh tahun bahkan Ratusan tahun hidup di pesisir pantai ini akan tersingkir”, Cetusnya

Dijelaskannya, memang  infonya pemerintah daerah berencana akan membangun kawasan Ruko yang dinilainya kurang efektif dan juga melanggar undang undang 27 tahun 2007 pasal 21 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil khusunya pada (ayat 5 point A dan B) Terdapat  ancaman yang serius terhadap kelestarian wilayah pesisir dan tidak didukung bukti ilmiyah atau kerusakan yang diperkirakan akan terjadi tidak dapat dipuihkan.

Dicontohkannya “Adanya sampadan jalan lalu ada daratan sepanjang jalan tepian yang lebarnya proporsional  lalu bentuk dan kondisi Pantai minimal 100 meter persegi jelas itu akan merugikan para nelayan apabila tidak bisa menyandarkan perahu nya lagi disaat  air Naik ke darat ini” nah itulah yang akhurnya menjadi suatu alasan kenapa masih terjadi perdebata pro dan kontra antara para nelayan dan pemerintah daerah. Ujar wayan pagi

Team Media yang langsung melihat kelokasi tersebut turut prihatin dikarnakan pemerintah setempat nyatanya tidak amanah dalam pemenuhan secara teknis administratif dan oprasional dimana regulasi peraturan perundang-undangan  telah mengatur dalam pasal 21 itu khusunya pada Ayat 4 Point C. Memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses kesempadan pantai dan muara sungai.  Artinya Sepadan pantai ini adalah  daratan sepanjang  tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik Pantai minimal 100 meter saat air pasang tertinggi kearah darat.

Wayan Pagi berharap pemerintah segera meninjau ulang rencana yang dirasakan masih belum bisa memposisikan kegiatan dan keberadaan masyarakat nelayan yang setiap harinya beraktifitas sebagai nelayan dikarnakan tidak adanya tempat kapal kapal nelayan kecil akan diparkirkan. “adanya pro dan kontra ini para nelayan mengharapkan para pimpinan daerah dan para wakil rakyat khusunya kabupaten bandung provinsi bali bisa datang dan melihat juga mendengar secara langsung suara hati para nelayan” Tegasnya seraya menutup percakapan.(Red :Br/Sta/GM)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tujuh Bulan Bangunan Berdiri di Desa Karang Asem Timur, Camat Citeureup Tidak Tahu

Nusantara

Koperasi Konsumen Wanita Tawar Sejuk Laksanakan RAT Tahunan yang ke-20

Nusantara

PETISI UNTUK DKJ PANASKAN HARI PUISI NASIONAL 2023 DI TIM

Nusantara

Kuat Diduga CV. Aie Bareh Menelan Keuntungan Fantastik Dari Margin

Nusantara

Tekan Kerusakan Jalan, Pemkab Lamsel Lakukan Pembinaan Kendaraan Overload dan Overdimention

Nusantara

Dua orang Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online

Nusantara

Plt Bupati Langkat Buka STQ Kecamatan Stabat

Nusantara

Kunjungan Keluarga di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Dibatasi